Caption : Ilustrasi
Bangka, Asatu Online – Keputusan Bupati Bangka Provinsi Bangka Belitung Nomor: 100.3.3.2/277/VIII/2025 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tahun 2025 menuai sorotan. Keputusan yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bangka, Isnaini, tersebut dinilai tidak adil lantaran adanya perbedaan signifikan antara tambahan penghasilan yang diterima oleh ASN murni dan ASN P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Berdasarkan salinan keputusan yang diterima redaksi Asatu Online pada Kamis, 20 Maret 2025, besaran tambahan penghasilan bagi ASN P3K hanya sebesar Rp 400.000,- per bulan. Sementara itu, ASN murni menerima tunjangan tambahan penghasilan yang jauh lebih besar, bahkan mencapai 300 persen dari yang diterima ASN P3K. Surat keputusan tersebut diterima dari seorang pengirim yang enggan menyebutkan identitasnya.
Keputusan tersebut menuai kekecewaan mendalam dari para ASN P3K yang merasa bahwa pekerjaan mereka lebih berat dan menuntut tanggung jawab yang sama, bahkan lebih besar daripada ASN murni. Salah seorang ASN P3K yang berhasil dikonfirmasi oleh Asatu Online, sebut saja Suyanto (nama samaran), mengungkapkan rasa kecewanya terhadap keputusan tersebut.
“Kami bekerja lebih berat dari mereka, sementara mereka banyak santai dan pergi sana pergi sini,” keluh Suyanto dengan nada kecewa.
Menurutnya, keputusan Pj Bupati Bangka tersebut sangat tidak adil dan tidak mempertimbangkan beban kerja serta kontribusi yang diberikan oleh ASN P3K.
Lebih lanjut, Suyanto berharap agar Pemerintah Kabupaten Bangka dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Ia menekankan bahwa kesetaraan dalam pemberian tambahan penghasilan sangat penting agar tidak menimbulkan kesenjangan di antara para ASN.
“Mengapa kami diperlakukan seperti itu oleh Pj Bupati Bangka? Seharusnya kami juga mendapatkan tunjangan penghasilan yang sama atau tidak jauh berbeda,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bangka maupun Pj Bupati Isnaini belum memberikan klarifikasi terkait perbedaan tambahan penghasilan tersebut. Berbagai pihak mendesak agar pemerintah segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan ASN, khususnya ASN P3K yang merasa dirugikan.
Berbagai kalangan berharap kebijakan tambahan penghasilan ASN ini dapat ditinjau ulang secara adil dan proporsional. Pemerintah juga diharapkan lebih bijaksana dalam menetapkan besaran tunjangan, mengingat ASN P3K memiliki peran yang tidak kalah penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik. [*]