Elemen Anti-Korupsi Desak DPR RI Tinjau RUU KUHAP yang Berpotensi Melemahkan Kejaksaan

Bandung, Asatu Online – Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI menuai polemik di masyarakat. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah potensi penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor).

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aliansi Aktivis Anti-Korupsi, Agus Satria, bersama Lucian, S.H., menegaskan bahwa jika benar kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan dihapus, maka itu merupakan bentuk pelemahan terhadap institusi penegak hukum yang selama ini gencar mengungkap berbagai kasus korupsi besar di Indonesia.

Agus Satria mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah menunjukkan kinerja luar biasa dalam membongkar kasus-kasus korupsi berskala besar yang merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah. Beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan antara lain:

Kasus korupsi Pertamina yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 968,5 triliun.

Kasus PT Timah, dengan nilai kerugian Rp 300 triliun.

Kasus BLBI, yang merugikan negara sebesar Rp 138 triliun.

Kasus Duta Palma, dengan nilai korupsi mencapai Rp 78 triliun.

Kasus PT TPPI, dengan kerugian Rp 37 triliun.

Kasus PT ASABRI, yang merugikan negara sebesar Rp 22 triliun.

Menurut Agus, keberhasilan Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus tersebut membuat institusi ini mendapat tekanan dari berbagai pihak yang merasa kepentingannya terganggu. Isu penghapusan kewenangan penyidikan bagi Kejaksaan dalam draf RUU KUHAP ini diduga sebagai bentuk serangan balik dari para koruptor yang ingin melemahkan lembaga tersebut.

“Kejaksaan telah bekerja secara profesional dalam mengungkap kejahatan korupsi yang luar biasa merugikan negara. Jika kewenangan penyidikan mereka dicabut, ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Agus dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Ia juga mengingatkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. “Kita masih dalam kondisi darurat korupsi. Jika kewenangan penyidikan Kejaksaan dihapus, siapa yang akan memastikan korupsi tetap diberantas secara maksimal?” ujar Agus.

Agus menilai bahwa draf RUU KUHAP yang tengah dibahas ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, terutama karena pembahasannya dilakukan secara tertutup tanpa keterlibatan publik.

“Langkah DPR RI ini patut dicurigai. Bisa jadi ada kepentingan dari kelompok tertentu yang ingin melemahkan Kejaksaan agar mereka tidak bisa lagi mengusut kasus-kasus besar. Ini jelas bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk melindungi para pelaku korupsi,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan agar Komisi III DPR RI tidak menjadi alat kepentingan pihak-pihak yang ingin melemahkan penegakan hukum di Indonesia. “Jangan sampai ada penghianat negara di dalam DPR yang justru ingin membatasi kewenangan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Agus meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan memastikan bahwa revisi KUHAP ini tidak melemahkan Kejaksaan. “Kami berharap Presiden Prabowo memerintahkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk membatalkan revisi KUHAP yang melemahkan Kejaksaan dan justru memperkuat kewenangan Jaksa dalam penyidikan,” tandasnya.

Berdasarkan draf RUU KUHAP versi 17 Februari 2025, terdapat upaya untuk memasukkan ketentuan dari peraturan internal kepolisian ke dalam undang-undang, khususnya terkait prosedur penyelidikan dan penyidikan. Dalam Pasal 6 Ayat (1), (2), dan (3) RUU KUHAP, disebutkan bahwa Polri menjadi satu-satunya institusi yang berwenang dalam penyidikan, tanpa mencantumkan peran Kejaksaan.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan hukum acara pidana yang lebih tinggi, yakni KUHAP 1981, yang sebelumnya mengakui kewenangan penyidikan bagi institusi selain Polri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa draf yang beredar bukanlah versi final. Ia menyatakan bahwa dalam revisi akhir, masih akan diatur tentang penyidik tertentu yang mencakup penyidik KPK, penyidik Kejaksaan, dan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saya melihat bahwa draf yang saat ini beredar bukanlah yang terakhir. Dalam draf final, penyidik tertentu seperti penyidik KPK, penyidik Kejaksaan, atau penyidik OJK tetap akan diatur sesuai undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Habiburokhman juga menekankan bahwa RUU KUHAP tidak secara spesifik mengatur kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. “KUHAP adalah pedoman umum dalam hukum acara pidana, bukan untuk mengatur kewenangan penyidikan terhadap kasus-kasus tertentu yang sudah memiliki regulasi sendiri,” katanya.

Ia memastikan bahwa Kejaksaan tetap memiliki kewenangan menyidik tindak pidana tertentu berdasarkan UU Tipikor maupun UU Kejaksaan. “Kewenangan itu tetap berlaku dan tidak dihilangkan oleh KUHAP,” tegasnya.

Polemik seputar RUU KUHAP ini menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam pembahasannya. Jika benar ada upaya untuk melemahkan Kejaksaan, maka hal ini dapat menjadi ancaman serius bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Para aktivis anti-korupsi mendesak agar DPR RI membuka proses pembahasan RUU KUHAP secara transparan dan melibatkan berbagai elemen masyarakat agar tidak ada pasal-pasal yang justru melemahkan penegakan hukum.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga didesak untuk turun tangan memastikan bahwa revisi KUHAP ini tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi yang telah berjalan.

“Jika RUU KUHAP ini tetap disahkan dengan mencabut kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan, maka ini akan menjadi langkah mundur yang sangat berbahaya bagi hukum dan demokrasi di Indonesia,” tutup Agus. (AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *