Pangkalpinang, Asatu Online — PT Timah Tbk terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan tata kelola perusahaan melalui transformasi sistem kemitraan yang lebih transparan dan akuntabel.
Hal ini disampaikan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Timah, Hendra Kusuma Wardana, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kolaborasi Menuju Tata Kelola Kemitraan Tambang yang Transparan dan Akuntabel” di Graha Timah, Pangkalpinang, akhir pekan lalu.
Hendra menegaskan pentingnya kolaborasi untuk mempercepat perbaikan tata kelola pertambangan, khususnya dalam kemitraan tambang yang saat ini sedang digalakkan oleh perusahaan.
> “Kami berterima kasih atas partisipasi semua pihak dalam FGD ini. Kami juga telah meminta bantuan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) guna memastikan tata kelola yang lebih baik, karena kami ingin bekerja dengan tenang dan profesional,” ujar Hendra.
Transformasi Tata Kelola Kemitraan
Proses transformasi tata kelola ini melibatkan diskusi intensif dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta regulator terkait lainnya.
> “Kami mencari presisi terbaik dalam penerapan aturan baru ini demi kepastian hukum dan kepatuhan dalam tata kelola,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, PT Timah Tbk telah mengimplementasikan skema kemitraan baru dalam penambangan timah alluvial serta mineral ikutan timah. Skema ini dirancang dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, sehingga diharapkan dapat menghadirkan tata kelola yang lebih baik.
Perubahan utama dalam skema kemitraan ini meliputi segregasi, pendaftaran, proses, serta monitoring yang lebih jelas dan terstruktur. Menurut Hendra, perbaikan tata kelola juga mencakup perubahan dalam mekanisme business process di PT Timah.
> “Jika sebelumnya pemilihan mitra dimulai dari adanya penawaran, kini mekanismenya dimulai dari analisis dan perencanaan oleh PT Timah, kemudian dilanjutkan dengan proses pengumuman. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi dalam pemilihan mitra yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” jelasnya.
Transparansi dan Efisiensi
Untuk meningkatkan transparansi dalam proses pendaftaran mitra, PT Timah Tbk menggandeng pihak eksternal melalui platform Pengadaan.com. Selain itu, perusahaan juga telah mengembangkan aplikasi MCOS untuk mendukung efisiensi bisnis kemitraan tambang, sehingga mempermudah pelaksanaan operasional dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
> “Kami berharap program kemitraan baru ini dapat memperkuat hubungan kerja sama antara PT Timah dan mitra tambang eksternal. Dengan sinergi yang baik, kita bisa mencapai tujuan bersama yang berkelanjutan serta membawa kemajuan bagi industri timah,” ungkap Hendra.
PT Timah Tbk juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh aturan dan pedoman yang berlaku, termasuk aspek hukum, lingkungan, serta operasional. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi aspek penting dalam tata kelola baru ini guna memastikan standar operasional yang lebih baik.
Pendampingan Hukum dari Kejaksaan
Kepala Subdirektorat Pendampingan dan Audit Hukum Kejaksaan Agung, Hilman Azazi, SH., M.Mh, menyatakan bahwa kehadiran Kejaksaan bertujuan untuk mendampingi PT Timah dalam memperbaiki tata kelola, terutama melalui konsultasi hukum bagi perusahaan dan mitra usaha, bukan sekadar penegakan hukum.
> “Setiap kali terjadi permasalahan hukum, kami selalu diarahkan oleh pimpinan untuk mengevaluasi kembali tata kelola dan governance yang berlaku. Kami memastikan apakah ada celah yang dapat menyebabkan penyimpangan. Oleh karena itu, kehadiran kami adalah untuk membantu PT Timah dan seluruh pihak terkait agar tidak lagi terjadi penyimpangan di masa depan,” ujar Hilman.
Hilman juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, baik bagi PT Timah maupun para mitra tambang. Dengan penerapan tata kelola yang lebih baik, diharapkan hasil pertambangan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk negara, perusahaan, dan masyarakat.
> “Kita ingin bekerja dengan tenang, nyaman, dan sesuai aturan. PT Timah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sementara tanah yang digunakan bisa saja milik masyarakat. Namun, hasil tambang tetap merupakan milik PT Timah. Jika terjadi penjualan ke pihak lain tanpa izin, maka itu sudah termasuk tindakan ilegal,” tegasnya.
Identifikasi dan Pencegahan Penyimpangan
Dalam sesi diskusi, Kepala Seksi Analisis pada Subdirektorat Penegakan Hukum Kejaksaan Agung RI, Haryono, menambahkan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada PT Timah mencakup berbagai aspek, termasuk pengadaan barang dan jasa serta pemilihan mitra.
> “Di tahap awal, kami melakukan identifikasi terhadap isu-isu yang berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian atau penyimpangan. Kami juga meninjau ulang regulasi yang berlaku di PT Timah untuk memastikan bahwa semua proses sesuai dengan norma yang berlaku,” ujar Haryono.
Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Agung RI serta penerapan tata kelola kemitraan yang baru, PT Timah optimistis dapat mewujudkan industri pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (A1)















