Aceh  

Hermes Palace Masuk Kategori Proper Merah, DLHK Aceh Ajak Perusahaan Tingkatkan Pengelolaan Lingkungan

Caption : Manager Hotel Hermes Pallace Aceh, Budi Syaiful 

Banda Aceh, Asatu Online – Hotel bintang lima Hermes Palace Banda Aceh mendapat predikat Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Status tersebut mengejutkan manajemen hotel karena penilaian itu diketahui melalui media tanpa adanya pemberitahuan langsung dari pihak terkait.

General Manager Hermes Palace, Budi Syaiful, pada Rabu (12/3/2025), mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penilaian tersebut. Menurutnya, selama ini pihak hotel selalu terbuka dan kooperatif ketika petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) datang melakukan pemeriksaan. Namun, tidak pernah ada arahan atau masukan konkret terkait aspek yang harus diperbaiki.

“Kami selalu menerima petugas dengan terbuka dan mempersilakan mereka melakukan pengecekan. Namun, setelah itu mereka pergi begitu saja tanpa penjelasan apa pun. Tiba-tiba kami tahu masuk kategori Proper Merah lewat media. Ini sangat mengejutkan dan membingungkan,” ujar Budi.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak hotel secara rutin melaporkan data operasional pemeliharaan lingkungan (OPL) setiap enam bulan ke DLH Kota Banda Aceh, khususnya terkait kebersihan dan keindahan kota. Budi berharap ada dialog konstruktif agar pihaknya dapat meningkatkan standar pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin tahu secara jelas apa yang kurang dan apa yang harus diperbaiki. Jika ada hotel lain yang dianggap sudah bagus, kami siap belajar ke sana agar bisa meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan di Hermes Palace,” tegasnya.

Terkait hal ini, Kepala Bidang DLH Kota Banda Aceh, Cut Saprina, membenarkan bahwa selama ini tidak ada laporan dari masyarakat setempat mengenai pencemaran atau permasalahan lingkungan akibat aktivitas Hotel Hermes Palace. Pihaknya pun secara rutin melakukan pengawasan, dan tidak menemukan keluhan terkait limbah maupun kebersihan dari hotel tersebut.

Keuchik Gampong Lambhuk, Rustam AB, melalui Sekdesnya juga menegaskan bahwa keberadaan Hermes Palace tidak pernah menimbulkan masalah lingkungan. Bahkan, hotel tersebut kerap membantu kegiatan sosial di sekitar gampong. “Selama ini tidak ada limbah yang mengganggu, justru hotel cukup peduli dengan kegiatan sosial di sini,” katanya.

Di sisi lain, Subkoordinator Standarisasi dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan RHK Aceh, M. Subhan, ST, MT, menegaskan bahwa status Proper Merah tidak selalu berarti ada dampak buruk bagi masyarakat sekitar.

“Proper Merah itu artinya perusahaan sudah mulai melakukan pengelolaan lingkungan, meskipun belum sempurna. Masih banyak perusahaan yang belum ikut sama sekali,” jelasnya.

Kepala DLHK Aceh, A. Hanan, SP, MM, juga menegaskan bahwa status Proper Merah jauh lebih baik dibandingkan perusahaan yang belum ikut program sama sekali. Menurutnya, pihaknya terus melakukan pembinaan agar status Proper Merah dapat meningkat menjadi Biru atau bahkan Hijau.

“Kami mendorong semua perusahaan untuk ikut program Proper KLHK agar lebih terkontrol dan berkomitmen dalam menjaga lingkungan,” ujar Hanan.

Pemerintah Aceh berharap perusahaan lain dapat mengikuti langkah Hermes Palace dengan bergabung dalam program Proper. Program ini penting untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

“Kami terus melakukan pembinaan agar perusahaan yang masuk kategori Merah bisa meningkat ke tahap selanjutnya. Partisipasi aktif perusahaan sangat diperlukan demi terciptanya lingkungan yang lebih baik,” pungkas Marwan, pejabat DLHK Aceh. (Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *