Caption : Penampakan sidang Tipikor PT NKI di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang
Pangkalpinang, Asatu Online– Klaim tiga bos perusahaan sawit bahwa lahan 1.500 hektare yang mereka beli dari PT NKI masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL) akhirnya kandas. Fakta persidangan kasus dugaan alih fungsi lahan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rabu (6/3), mengungkap keterangan tegas dari Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Mursid Wibawa, yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi (HP).
Pernyataan Mursid ini memperkuat kesaksian Kepala Dinas Kehutanan Babel, Feri Afriyanto, yang sebelumnya juga menegaskan bahwa lahan kerja sama PT NKI dan Pemprov Babel di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin tetap berstatus kawasan hutan produksi.
BPKH Tegaskan: Telaah Bukan Izin
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, Mursid Wibawa menegaskan bahwa telaah BPKH tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengklaim lahan sebagai APL. Ia merinci tujuh poin telaah, di antaranya:
Jika suatu lahan memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, statusnya tetap kawasan hutan sampai perizinan tersebut berakhir.
Jika belum ada perizinan, statusnya tetap kawasan hutan.
Untuk kepastian batas, harus dilakukan pengukuran di lapangan, karena telaah hanya berdasarkan peta skala 1:50.000.
Mursid juga menegaskan bahwa surat telaah BPKH bukan izin atau bentuk pengakuan hak atas lahan, sehingga klaim kepemilikan berdasarkan dokumen tersebut tidak sah.
Klaim 3 Bos Sawit Kandas
Kesaksian Mursid membantah keras pernyataan tiga bos sawit yang sebelumnya bersikeras menyebut lahan 1.500 hektare itu sebagai APL. Ketiga bos yang kini terpojok dalam sidang tersebut adalah:
1. Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL)
2. Datuk Ramli (PT SAML)
3. Desak K. Kutha Agustini (PT BAM)
Mereka sebelumnya mengklaim bahwa aktivitas perusahaan sawit mereka di atas lahan PT NKI sah secara hukum karena telah mengantongi surat telaah BPKH bernomor S.101/BPKHTL.XIII-3/2023 tertanggal 31 Januari 2023. Surat tersebut disebut menjadi landasan utama mereka dalam menggarap lahan tersebut.
Namun, fakta di pengadilan membuktikan klaim itu tidak berdasar. BPKH, yang mereka jadikan rujukan, justru membantah argumentasi mereka. Dengan demikian, upaya mereka untuk mengaburkan status kawasan hutan demi kepentingan bisnis sawit akhirnya terpatahkan di pengadilan.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan penguasaan lahan hutan secara ilegal oleh korporasi. Jika terbukti bersalah, tiga bos sawit ini bisa terancam sanksi hukum sesuai dengan regulasi kehutanan dan lingkungan hidup.
Sidang masih berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam upaya alih fungsi kawasan hutan ini. (**)















