Caption : Kantor PN Jakarta Barat
Jakarta, Asatu Online – Ketua PN Jakarta Barat diduga berupaya memanipulasi pelelangan tanah di wilayahnya. Dugaan ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam proses lelang yang diajukan oleh penggugat, Helena Koentoro, terhadap PT Sabar Ganda.
Hal ini diungkapkan oleh Siagian, kuasa hukum Helena, dari Kantor Pengacara M. Siagian, S.H & Rekan. Kasus ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum terkait tanah seluas 6.899 m² di Jalan Prepedan No. 59, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Gugatan ini telah diajukan sejak 2016, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menyatakan:
1. Tergugat dihukum membayar kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp480 juta dalam waktu 8 hari setelah putusan inkracht.
2. Tergugat dikenakan dwangsom sebesar Rp25 juta per hari jika tidak melaksanakan putusan.
3. Turut tergugat diwajibkan mematuhi putusan pengadilan.
Namun, PT Sabar Ganda mengabaikan putusan tersebut, sehingga Siagian melakukan pemblokiran Sertifikat Hak Guna Bangunan atas objek sengketa, yang telah mendapatkan aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dugaan Manipulasi dalam Proses Lelang?
Merujuk pada putusan pengadilan, Siagian mengajukan permohonan lelang atas tanah tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menetapkan harga lelang sebagai berikut:
Juli 2023 → Rp37 miliar
Oktober 2024 → Rp42 miliar
Namun, tidak ada pembeli yang berminat pada dua lelang tersebut. Karena itu, Siagian kembali mengajukan permohonan lelang ketiga melalui surat bernomor SK-Pdt/24-010/2024.
Anehnya, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bahkan, penetapan nilai limit lelang belum disetujui dan ditandatangani, menimbulkan dugaan adanya permainan di balik layar.
Siagian pun mengonfirmasi ke KPKNL Jakarta 3 (Balai Lelang), yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum menerbitkan penetapan harga lelang, sehingga tanah tersebut belum bisa masuk daftar lelang.
Dugaan Permintaan Suap
Pada 27 Februari 2025, pihak penggugat dipanggil oleh jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jurusita tersebut menyatakan bahwa pada 24 Maret 2025, semua dokumen telah diverifikasi, dan penetapan harga lelang akan segera ditandatangani. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pelelangan belum diajukan ke KPKNL.
Lebih mencengangkan, seorang sumber dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat—yang enggan disebutkan namanya—membocorkan bahwa agar penetapan harga lelang bisa keluar, pihak penggugat harus menyetor “pelicin” sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar di muka.
“Mana ada uang segitu? Kalaupun laku, belum tentu pembeli lelang mau menalanginya. Ini benar-benar keterlaluan!” tegas Siagian.
Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan ini, pelelangan seharusnya segera diajukan ke KPKNL Jakarta 3 dengan penyesuaian harga, agar menarik minat pembeli dan tidak berlarut-larut. (Mas Benk)














