Ketua SMSI Babel Suherman Saleh Desak Kejagung Usut Dugaan Penghilangan 200 Ton Barang Bukti Timah

Caption : Timah Balok yang diduga barang bukti

Pangkalpinang, Asatu Online – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka Belitung, Suherman Saleh, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengusut tuntas dugaan penghilangan 200 ton balok timah yang diduga dilakukan oleh PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dengan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH).

Suherman menilai hilangnya barang bukti dalam kasus megakorupsi timah senilai Rp300 triliun ini sebagai skandal hukum terbesar yang mencerminkan buruknya sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa! Diduga ada konspirasi besar yang melibatkan mafia timah, aparat, dan oknum penegak hukum. Jika Kejagung tidak segera bertindak, ini akan menjadi preseden buruk bagi keadilan di negeri ini,” tegas Suherman.

Berdasarkan pemberitaan beberapa media, ratusan ton balok timah yang seharusnya menjadi barang bukti dalam kasus korupsi timah Rp300 triliun diduga ditimbun di area smelter PT Tinindo pada pertengahan 2024 untuk menghilangkan jejak dan menghindari penyitaan oleh penyidik Kejagung.

Namun, skandal ini semakin mencengangkan. Pada 15 Desember 2024, tepat di tengah persidangan kasus megakorupsi timah, sebagian balok timah yang tertimbun itu kembali digali atas perintah SIW, yang diduga merupakan istri muda terdakwa HL, seorang aktor kunci dalam jaringan mafia timah ilegal.

Penggalian tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat yang diduga melibatkan oknum APH. Dari operasi ini, sekitar 180 ton balok timah kembali diangkat dan diduga dijual ke pihak tertentu.

“Lebih mengejutkan lagi, hasil penjualan balok timah yang seharusnya menjadi barang bukti ini disebut-sebut mengalir ke berbagai pihak, termasuk ke beberapa oknum,” ungkap Suherman.

Menurutnya, aliran dana hasil penjualan barang bukti ini semakin memperjelas kuatnya jaringan mafia yang beroperasi di balik bisnis ilegal timah di Bangka Belitung.

“Keberanian mereka menghilangkan barang bukti di tengah penyidikan menunjukkan bahwa mafia ini merasa kebal hukum,” imbuhnya.

Penghilangan Barang Bukti, Pelanggaran Hukum Berat

Tindakan penghilangan barang bukti ini dinilai sebagai tindak pidana serius yang melanggar berbagai regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara 3 hingga 12 tahun.

2. Pasal 221 ayat (1) KUHP, yang mengancam hukuman 9 bulan bagi siapa pun yang menyembunyikan barang bukti.

3. Pasal 233 ayat (1) KUHAP, yang mengancam hukuman penjara hingga 4 tahun bagi siapa pun yang menghilangkan barang bukti yang disita untuk kepentingan peradilan.

SMSI Babel menegaskan bahwa Kejagung harus segera mengambil langkah hukum tegas.

“Jangan biarkan mafia timah ini terus merajalela! Semua yang terlibat, dari pengusaha hingga aparat yang membeking mereka, harus diseret ke meja hijau. Jika Kejagung diam, berarti ada sesuatu yang busuk di dalamnya!” tandas Suherman.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harly Siregar, menyampaikan pada Minggu, 2 Maret 2025, bahwa pihaknya telah meneruskan informasi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung untuk ditelusuri lebih lanjut, termasuk aliran dana yang diduga terkait dengan kasus ini.

“Saya sudah teruskan berita-berita serupa ke Kejati Babel untuk ditelusuri dengan cermat, termasuk adanya tudingan aliran uang—dari siapa dan untuk siapa. Jangan asal menuding,” ujar Harly melalui pesan WhatsApp kepada Asatu Online. (Tama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *