Ketum BPI KPNPA RI Akan Laporkan Dugaan Korupsi Mamin Satpol PP Pangkalpinang ke Kejagung

Foto : ilustrasi korupsi

Jakarta, Asatu Online – Dugaan korupsi anggaran makan minum (Mamin) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang semakin mencuat. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menegaskan akan melaporkan kasus ini dalam waktu dekat ke Kejaksaan Agung RI lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang terkesan diam dan tidak transparan.

“Kami mendesak Kejari Pangkalpinang, khususnya Kasi Intel selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), agar terbuka kepada media dan publik terkait perkembangan kasus ini. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi atau sengaja bungkam,” tegas Tubagus Rahmad Sukendar kepada Asatu Online, Kamis (27/2/2025).

Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya indikasi mark-up anggaran yang mencengangkan.

“Bayangkan, harga Mamin yang seharusnya Rp600 ribu bisa melonjak menjadi Rp16 juta. Dan ini terjadi berulang kali! Ada dugaan kuat permainan anggaran yang sangat merugikan negara,” ungkapnya.

Berdasarkan data Sirup.lkpp.go.id, anggaran Mamin Satpol PP Pangkalpinang tahun 2024 mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta. Salah satu pos belanja terbesar adalah untuk kegiatan pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketenteraman dan ketertiban umum, dengan nilai mencapai Rp301 juta.

Namun, yang mengherankan, Kejari Pangkalpinang dan Satpol PP justru memilih diam. Saat dikonfirmasi Sabtu (15/2/2025), Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Bintang, tidak merespons. Hal yang sama juga dilakukan Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Erfian, yang enggan memberikan tanggapan.

Tubagus Rahmad Sukendar menilai sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ditutupi.

“Semakin mereka diam, semakin besar kecurigaan publik. Ada apa? Kenapa Kejari seolah tak bergerak? Harusnya sebagai penegak hukum, mereka bersikap transparan, bukan malah menghindar!” tegasnya.

BPI KPNPA RI bersama sejumlah media pun akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI untuk memastikan adanya tindakan hukum yang jelas.

“Kami akan menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung, termasuk dugaan ketertutupan informasi oleh Kejari Pangkalpinang. Publik dan media berhak mendapatkan kejelasan terkait dugaan korupsi ini,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih terus diupayakan konfirmasinya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *