Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini diduga merugikan negara dalam jumlah signifikan akibat penyalahgunaan izin impor yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat dan perusahaan swasta.
Pemeriksaan ini menargetkan individu yang memiliki peran strategis dalam industri gula, termasuk manajer pemasaran, akuntansi, serta pejabat kementerian yang terlibat dalam kebijakan impor. Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa:
FN – Manager Sales PT Makassar Tene
EW – Manager Accounting PT Makassar Tene
NAS – Manager Pemasaran PT Dharmapala Usaha Sukses
AGST – Manager Accounting PT Duta Sugar International dan PT Jawamanis Rafinasi
VI – Factory Manager PT Duta Sugar International
WNR – Factory Manager PT Jawamanis Rafinasi
EC – Manager Impor PT Sentra Usahatama Jaya
RT – VP Sales Marketing Samora Group
GW – Pensiunan PNS Kementerian Perindustrian, mantan Kasubdit Tebu dan Pemanis lainnya pada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI
Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam penerbitan izin impor gula yang dilakukan selama tahun 2015-2016. Tersangka utama, TWN dan kawan-kawan, diduga mengatur kebijakan impor secara tidak transparan, memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu, serta memanipulasi harga dan kuota distribusi gula di dalam negeri.
Sumber internal menyebutkan bahwa skema ini melibatkan kolusi antara pihak swasta dan oknum pejabat di kementerian terkait. Dugaan kuat menunjukkan bahwa izin impor diberikan kepada perusahaan tertentu tanpa prosedur yang semestinya, menyebabkan kelebihan pasokan dan distorsi harga di pasar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru,” ujar Harli dalam keterangannya pada Selasa (25/2/2025).
Selain memeriksa saksi, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana serta hubungan antara perusahaan-perusahaan yang terlibat dengan pejabat yang berwenang saat itu. Kejagung memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini.
Kasus ini memiliki dampak luas, tidak hanya dalam konteks hukum tetapi juga ekonomi nasional. Dugaan penyimpangan dalam kebijakan impor gula berkontribusi terhadap ketidakstabilan harga di pasar, merugikan produsen dalam negeri, serta mengancam ketahanan pangan nasional.
Masyarakat menaruh harapan besar agar Kejaksaan Agung menuntaskan kasus ini secara transparan dan menindak tegas para pelaku, termasuk kemungkinan pejabat tinggi yang terlibat.
Dengan terus bergulirnya penyidikan, publik menanti langkah lebih lanjut dari Kejaksaan Agung, termasuk potensi penambahan tersangka serta pengungkapan nilai pasti kerugian negara akibat kasus ini. (HM)















