JAMPIDSUS Febrie Aediansyah (Foto ; Ist)
Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin agresif membongkar skandal korupsi tata niaga komoditas timah yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Selasa, 25 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan saksi yang diyakini mengetahui aliran uang haram dalam bisnis gelap ini.
Para saksi berasal dari lingkaran dalam industri timah, termasuk pejabat perusahaan smelter dan regulator tambang. Mereka adalah MWN (Finance PT Bangka Serumpun), AH (Inspektur Tambang sejak 2020), DHS (Inspektur Tambang Dinas ESDM Bangka Belitung), serta sejumlah petinggi PT Bangka Serumpun, yakni FT, SA, MY, SFY, dan AS yang menjabat sebagai kepala gudang, kepala produksi, serta kepala teknik tambang (KTT).
Pemeriksaan ini menyoroti peran strategis PT Bangka Serumpun dan CV VIP dalam mengendalikan rantai distribusi timah ilegal. Kejagung menduga terjadi manipulasi produksi, suap pejabat, dan praktik eksploitasi besar-besaran yang menyebabkan kerugian negara dalam skala luar biasa. Skema ini disebut melibatkan jaringan mafia tambang, yang beroperasi dengan restu oknum aparat dan pejabat pemerintahan.
Penyidik mendalami bagaimana perusahaan-perusahaan ini beroperasi di luar regulasi, mengeruk sumber daya tanpa batas, dan mencuci uang hasil kejahatan ke berbagai kanal keuangan. Indikasi kuat menunjukkan adanya aliran dana ke luar negeri melalui perusahaan cangkang, yang selama ini digunakan untuk menghindari deteksi aparat. Uang dari bisnis ilegal ini diduga telah mengalir ke rekening pribadi pejabat, pembelian aset mewah, hingga pendanaan politik.
Skandal ini bukan sekadar kasus korupsi biasa, tetapi perampokan sistematis terhadap kekayaan negara. Jaringan yang terlibat telah beroperasi bertahun-tahun, memanfaatkan celah regulasi, serta berlindung di balik nama besar korporasi dan pejabat tinggi. Kejagung kini berada di titik kritis untuk membongkar siapa saja aktor utama di balik kejahatan ini.
Dengan delapan saksi yang diperiksa, bola panas skandal ini semakin mengarah ke pengungkapan lebih besar. Publik menuntut Kejagung untuk tidak hanya menyasar operator lapangan, tetapi juga mengusut hingga ke otak intelektualnya—termasuk jika ada nama-nama besar di lingkaran kekuasaan yang selama ini diduga terlibat.
Kasus ini menjadi ujian bagi Kejagung dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Jika skandal Rp 300 triliun ini bisa dibongkar tuntas, maka ini akan menjadi pukulan telak bagi mafia tambang yang selama ini menikmati hasil jarahan sumber daya alam Indonesia. Kini, semua mata tertuju pada langkah tegas aparat hukum: akankah mereka berani menyeret para pemain besar ke meja hijau? (Yani)















