Kejagung Tangkap Buronan Korupsi, Bambang Edi Santoso Akhirnya Diringkus

Jakarta, Asatu Online – Setelah hampir dua dekade menghindari hukuman, buronan kasus korupsi Bambang Edi Santoso akhirnya ditangkap oleh Tim Kejaksaan Agung pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 16.50 WIB. Penangkapan dilakukan di Golden Boulevard, Jalan Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Bambang Edi Santoso, mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi, telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia menjadi buronan atas tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang Tahun Anggaran 2006.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor menyatakan bahwa Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan tambahan pidana kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp105.875.000, atau diganjar tiga tahun penjara jika tidak mampu melunasi.

Meski sempat menghilang dari radar hukum, keberadaan Bambang akhirnya terendus berkat kerja keras tim intelijen Kejagung. Saat diamankan, ia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan tanpa hambatan. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani eksekusi hukuman.

Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku korupsi untuk melarikan diri dari hukum. Ia juga mengingatkan para buronan lain yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap secara paksa.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus mengejar dan memastikan semua terpidana bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami mengimbau agar para DPO menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan kejahatan yang telah mereka lakukan,” tegas Jaksa Agung.

Penangkapan Bambang Edi Santoso menjadi bukti nyata komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan bagi buronan lainnya bahwa tidak ada ruang bagi koruptor untuk bersembunyi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *