Ketum BPI KPNPA RI Soroti Dugaan Mark Up Mamin Satpol PP Pangkalpinang, Jaksa Diminta Transparan

Foto : Ilustrasi korupsi

Jakarta, Asatu Online – Dugaan korupsi dalam anggaran makan minum (Mamin) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang semakin mencuat. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyoroti perkembangan kasus ini dan mendesak Kejari Pangkalpinang untuk bersikap transparan dalam proses penyelidikan.

“Kami meminta Kejari Pangkalpinang, khususnya Kasi Intel selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), agar terbuka kepada media dan publik terkait kasus dugaan korupsi ini. Jangan sampai terkesan menutupi atau memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan,” tegas Tubagus Rahmad Sukendar kepada Asatu Online, Minggu (16/2/25), melalui sambungan telepon.

Rahmad Sukendar mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh BPI KPNPA RI, dugaan mark up dalam anggaran Mamin Satpol PP Kota Pangkalpinang mencapai angka yang mencengangkan.

“Dugaan mark up-nya lebih dari 100 persen. Dari Rp600 ribu dinaikkan menjadi Rp16 juta, dan ini terjadi berulang kali,” ungkapnya, mengutip sumber terpercaya.

Berdasarkan data di Sirup.lkpp.go.id, anggaran Mamin Satpol PP Pangkalpinang tahun 2024 tercatat mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta. Salah satu pos pengeluaran terbesar adalah untuk belanja makan dan minum dalam aktivitas lapangan sub-kegiatan pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketenteraman dan ketertiban umum, dengan nilai berkisar antara Rp50 juta hingga Rp301 juta.

Namun, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025), Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Bintang, tidak memberikan respons. Hal serupa juga terjadi pada Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran, yang belum memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi ini.

Tubagus Rahmad Sukendar menilai sikap diam Kejari Pangkalpinang justru menimbulkan kecurigaan publik.

“Semakin Kejari bungkam, semakin besar pertanyaan masyarakat. Ada apa ini? Kenapa tidak transparan? Seharusnya, kejaksaan sebagai institusi penegak hukum bersikap terbuka, bukan malah menghindar dari pertanyaan publik,” kritiknya.

Sebagai bentuk kontrol sosial, BPI KPNPA RI bersama sejumlah media berencana mengajukan pengaduan resmi ke Kejaksaan Agung RI.

“Kami akan melaporkan dugaan ketertutupan informasi ini ke Kejaksaan Agung, termasuk laporan kasusnya. Media berhak mendapatkan jawaban yang jelas dalam rangka pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih terus diupayakan konfirmasinya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *