Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Foto: Dokumentasi.
Jakarta, Asatu Online – Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Bekasi, tepatnya di Desa Segarajaya, Tarumajaya. Dugaan pemalsuan ini dilakukan dengan mengubah data pada SHM, yang diduga melibatkan sejumlah oknum.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, mantan panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi, serta pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Bareskrim Polri untuk segera menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti kuat terkait pemalsuan dokumen tersebut. “Kami meminta Bareskrim untuk segera menetapkan tersangka jika bukti sudah cukup kuat. Kasus ini harus diusut tuntas agar mafia tanah tidak lagi leluasa beroperasi,” tegas Rahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).
Rahmad juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. “Publik berhak mengetahui siapa aktor utama di balik pemalsuan ini. Jangan sampai ada oknum yang mencoba melindungi pelaku,” ujarnya.
Selain itu, BPI KPNPA RI menyatakan dukungannya terhadap langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus ini dan berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Rahmad.
Sementara itu, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus yang diduga melibatkan mafia tanah ini. (*/Bud)