Jakarta, Asatu Online – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi kredit BRIguna yang melibatkan enam terdakwa. Mereka diduga melakukan penyelewengan dana kredit fiktif di Satuan Militer Cibinong periode 2016-2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp65 miliar.
Kasus ini berawal dari penyelidikan internal BRI yang menemukan pengajuan kredit fiktif oleh oknum juru bayar militer bekerja sama dengan pegawai BRI. Kredit BRIguna yang seharusnya diperuntukkan bagi prajurit aktif, diajukan menggunakan data prajurit tanpa sepengetahuan mereka. Dana yang cair dialihkan ke rekening pribadi komplotan.
Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono bin Sutrisno Ginti Nunung diduga menjadi otak kejahatan dengan memanfaatkan posisinya sebagai juru bayar di Satuan Militer Cibinong. Ia berkolaborasi dengan pegawai bank untuk mengajukan ratusan kredit fiktif di dua lokasi:
- BRI Unit Menteng Kecil – Kerugian Rp57 miliar
- BRI Cabang Cut Mutiah – Kerugian Rp8 miliar
- Total kerugian: Rp65 miliar
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan tindak pidana korupsi sebagai berikut:
- Perkara Pertama – BRI Unit Menteng Kecil
Terdakwa:
- Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono bin Sutrisno Ginti Nunung
- Nadia Sukmaria binti Endang Sutisna (pegawai BRI)
- Rudi Hotma anak dari Robert Situmorang (pengalihan dana)
- Heru Susanto bin Sukamto (pencairan dana)
Dakwaan:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
- Perkara Kedua – BRI Cabang Cut Mutiah
Terdakwa:
- Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono bin Sutrisno Ginti Nunung
- Oki Harrie Purwoko bin Sri Hartono (pegawai BRI)
- M. Kusmayadi bin Iswan Nasution (pengajuan kredit fiktif)
Dakwaan:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pelda (Purn) Dwi Singgih menggunakan akses sebagai juru bayar untuk mengajukan kredit atas nama prajurit aktif tanpa sepengetahuan mereka. Ia bekerja sama dengan oknum pegawai BRI untuk memanipulasi data pengajuan dan mengalihkan dana kredit ke rekening pribadi komplotan. Uang hasil korupsi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan membangun jaringan korupsi yang rapi agar tidak terdeteksi dalam kurun waktu 2016-2023.
Jaksa Penuntut Umum, yang dipimpin oleh Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Dr. Juli Isnur, S.H., M.H., menyatakan telah mengantongi bukti kuat berupa:
- Dokumen pengajuan kredit fiktif
- Rekaman transaksi perbankan
- Keterangan saksi kunci dan ahli forensik digital
Bukti-bukti ini dinilai cukup untuk menjerat para terdakwa atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisir dan sistematis.
Penasihat hukum para terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan kurangnya bukti sah dan menyatakan bahwa para terdakwa hanya menjalankan perintah atasan. Mereka juga menuding ada rekayasa sistem dalam pengajuan kredit yang membuat para terdakwa tidak menyadari adanya tindak pidana.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum militer dan pegawai bank, serta merugikan negara dalam jumlah besar. BRI sebagai pihak yang dirugikan menyatakan akan memperketat sistem pengawasan kredit untuk mencegah kasus serupa.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi kunci dan memperdalam bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini diharapkan dapat mengungkap modus operandi secara tuntas dan memulihkan kerugian negara akibat korupsi kredit BRIguna. (Hmn)