Jakarta, Asatu Online – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 07.30 WIB di aula Kantor Imigrasi Jakarta Utara ini bertujuan untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan memberikan pelayanan publik yang optimal. Penandatanganan Pakta Integritas ini menjadi simbol kesungguhan pegawai dalam menjalankan tugas sesuai standar integritas yang ditetapkan.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Hamdan Muhammad Al Amin, memimpin langsung jalannya acara ini. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya peran aktif setiap individu dalam organisasi untuk menciptakan Zona Integritas yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Zona Integritas bukan sekadar program, tetapi komitmen nyata yang harus diwujudkan dalam setiap tindakan dan layanan publik. Setiap pegawai memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas ini,” tegas Hamdan.
Penandatanganan Pakta Integritas ini juga menjadi langkah konkret dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih transparan dan profesional. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural, pegawai, dan PPNPN di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, menunjukkan komitmen bersama untuk menjadikan kantor imigrasi sebagai lembaga yang berintegritas tinggi.
Dengan dilaksanakannya Pembangunan Zona Integritas, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang profesional, efisien, dan bebas dari korupsi, sejalan dengan prinsip good governance. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. (Mus)