Aneh, Honda Pangkalpinang Sebut UMKM yang Harus Bayar Pajak Reklame  

  • Share

Salah satu reklame milik Honda yang diduga tidak membayar pajak reklame (Foto : Istimewa)

Pangkalpinang, Asatu Online – Pemasangan reklame neonbox tanpa izin oleh Honda di Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan. Saat pengusaha lokal harus patuh terhadap aturan ketat, justru brand besar seperti Honda tampak bebas memasang reklame di berbagai fasilitas publik tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah.

Pantauan Asatu Online di lapangan menunjukkan ratusan neonbox Honda terpasang di instansi pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga kantor pemerintahan. Diduga, pemasangan ini dilakukan dengan modus “dukungan” terhadap instansi atau UMKM agar terhindar dari kewajiban pajak reklame yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang.

Honda: Pajak Ditanggung UMKM dan Instansi

Menanggapi hal ini, pihak Honda Pangkalpinang melalui Humasnya mengirimkan pernyataan kepada Asatu Online pada Selasa (11/2/2025). Mereka menyebut bahwa reklame tersebut merupakan bagian dari kerja sama dengan instansi dan UMKM, dengan dasar MoU yang telah disepakati.

“Untuk reklame tersebut adalah kerja sama kami dengan instansi dan UMKM, yang mana dari setiap lembaga ada MoU-nya, dan terkait pajaknya sudah disebutkan di MoU bahwa yang menanggung adalah pihak instansi atau UMKM terkait,” jelas pihak Honda.

Lebih lanjut, Honda menyebut bahwa pemasangan neonbox ini bertujuan membantu UMKM dan instansi agar plang usaha mereka lebih menarik. “Ini menjadi salah satu upaya kami dalam membantu UMKM atau instansi untuk menjadikan plang atau reklamenya lebih bagus,” tambahnya.

Namun, pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya. Bagaimana mungkin sebuah brand besar seperti Honda mewajibkan UMKM atau instansi yang ditempati reklame untuk membayar pajak iklan yang jelas-jelas mempromosikan produk Honda?

Bakeuda Akan Panggil Honda

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Yasin, menyatakan akan segera memanggil pihak Honda terkait permasalahan pajak neonbox ini.

“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pihak Honda untuk meminta mereka menyelesaikan permasalahan neonbox tersebut. Kami juga akan menghitung pajak yang selama ini tidak dibayarkan oleh Honda,” tegas Yasin kepada Asatu Online.

Menurutnya, pajak reklame adalah sumber PAD Kota Pangkalpinang yang tidak boleh diabaikan. “Terima kasih kepada Asatu Online yang sudah peduli terhadap Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam hal ini,” ujarnya.

Regulasi Diakali?

Reklame yang dipasang Honda bukan untuk kepentingan acara atau sosial, melainkan iklan komersial murni. Ini menimbulkan dugaan bahwa Honda sengaja mengakali aturan pajak dengan menyamarkan pemasangan reklame sebagai bentuk “dukungan” bagi UMKM atau instansi tertentu.

Jika terbukti melanggar, reklame neonbox Honda berpotensi dikenakan sejumlah pajak daerah, termasuk:

1. Pajak Reklame – Atas pemasangan iklan di tempat umum.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Jika reklame berdiri di tanah atau bangunan tertentu.

3. Pajak Penghasilan (PPh) – Jika reklame digunakan dalam aktivitas bisnis.

Regulasi ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemkot Ditantang Bertindak Tegas

Publik kini menanti langkah konkret dari Pemkot Pangkalpinang dalam menindak pelanggaran ini. Jika aturan terus dibiarkan longgar bagi korporasi besar, sementara pengusaha kecil harus tunduk pada aturan ketat, apakah keadilan pajak masih berlaku bagi semua?

Laporan redaksi Asatu Online

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *