Neonbox Honda Marak di Fasilitas Publik, Diduga Hindari Pajak

  • Share

Pangkalpinang , Asatu Online– Pemasangan reklame neonbox tanpa izin di Kota Pangkalpinang kembali disorot. Saat pengusaha lokal menghadapi aturan ketat, brand besar seperti Honda justru leluasa memasang reklame di berbagai fasilitas publik tanpa penertiban dari pihak berwenang.

Pantauan di lapangan menunjukkan ratusan neonbox Honda terpampang di instansi pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga kantor pemerintahan. Diduga, pemasangan ini menggunakan modus “dukungan” agar terhindar dari kewajiban pajak reklame yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pangkalpinang.

Regulasi Diakali?

Reklame yang dipasang bukan untuk kepentingan acara, melainkan murni iklan komersial. Ini memunculkan pertanyaan: apakah Honda sengaja mengakali aturan pajak dengan menyamarkan iklan sebagai bentuk dukungan?

Pemkot dan Honda Bungkam

Asatu Online mencoba mengonfirmasi dugaan pelanggaran ini kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang pada Senin (10/2/2025), namun hingga berita ini tayang, Kepala Bakeuda Yasin belum merespons. Kepala Bidang Penagihan Pendataan Retribusi Periklanan Bakeuda, Hary, juga tidak memberikan jawaban.

Di sisi lain, Honda Niaga Bangka yang dihubungi pada pukul 12.14 WIB juga enggan berkomentar.

Jika terbukti melanggar, reklame neonbox Honda berpotensi dikenakan sejumlah pajak daerah, termasuk:

1. Pajak Reklame – Atas pemasangan iklan di tempat umum.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Jika reklame berdiri di tanah atau bangunan tertentu.

3. Pajak Penghasilan (PPh) – Jika reklame digunakan dalam aktivitas bisnis.

Aturan ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Publik kini menanti tindakan tegas dari Pemkot Pangkalpinang. Jika aturan terus dibiarkan longgar bagi korporasi besar, apakah keadilan pajak masih berlaku bagi semua? (Mn)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *