Serang, Asatu Online – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan serta PT Ella Pratama Perkasa dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya indikasi penyalahgunaan anggaran, mark-up biaya, dan penyimpangan dalam proses tender proyek. Tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan aliran dana proyek ini.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi utama:
Kantor DLHK Kota Tangerang Selatan, Jl. Raya Serpong, Setu.
PT Ella Pratama Perkasa, Jl. Salem I No.200, Serpong.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, dokumen yang disita akan dijadikan alat bukti untuk mendalami dugaan korupsi ini.
“Penyitaan ini bagian dari upaya mengungkap dugaan korupsi dalam proyek layanan pengelolaan sampah yang menggunakan anggaran daerah. Kami akan memeriksa dokumen-dokumen ini guna mengidentifikasi pihak yang terlibat,” ujar Rangga dalam konferensi pers, Senin (10/2).
Berdasarkan informasi awal, terdapat beberapa dugaan penyimpangan dalam proyek ini, di antaranya:
Mark-up anggaran dalam kontrak jasa angkut dan pengelolaan sampah.
Kontrak fiktif atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan penyedia jasa.
Indikasi aliran dana ke pihak-pihak tertentu di luar kontrak resmi.
Proyek ini seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kebersihan di Tangerang Selatan, namun dugaan penyimpangan justru berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah signifikan.
Setelah penyitaan dokumen, Kejati Banten akan memanggil sejumlah pejabat DLHK serta perwakilan PT Ella Pratama Perkasa untuk diperiksa. Tim penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan subkontraktor dan pejabat yang bertanggung jawab atas proyek ini.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk menghitung potensi kerugian negara. Jika ditemukan bukti kuat, kami akan segera menetapkan tersangka,” tegas Rangga.
Kejati Banten berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Masyarakat diminta bersabar dan mengikuti perkembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya langsung berpengaruh terhadap kualitas layanan kebersihan di Tangerang Selatan. Jika dugaan korupsi terbukti, selain merugikan keuangan negara, juga dapat menghambat efektivitas pengelolaan sampah dan berdampak pada kesehatan serta lingkungan warga. (Hmn)