Foto: Penampakan kendaraan pengangkut rokok ilegal, Selasa 10 Februari 2025
Malang, Asatu Online – Aksi peredaran rokok ilegal kembali digagalkan. Dalam operasi pengawasan yang berlangsung pada Kamis (6/2) dini hari, Bea Cukai Malang berhasil menyita 469.000 batang rokok ilegal yang hendak diselundupkan melalui jalur darat. Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan industri tembakau nasional.
Informasi intelijen mengungkap adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang berwarna putih. Bergerak cepat, tim patroli Bea Cukai Malang langsung menyusuri jalur distribusi yang diduga digunakan para pelaku.
Setelah pencarian intensif, kendaraan target terdeteksi di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Petugas segera melakukan pengejaran tanpa henti hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Kembar, Selorejo, Kabupaten Blitar.
Dalam pemeriksaan, ditemukan dua lemari kayu besar yang ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal. Saat dibongkar, lemari tersebut berisi 23.450 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi, setara dengan 469.000 batang.
“Pelaku menggunakan modus penyelundupan yang semakin canggih dengan menyembunyikan rokok di dalam perabotan rumah tangga untuk mengelabui petugas. Namun, berkat kejelian tim, upaya ini berhasil kami gagalkan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo dalam keterangan pers pada Senin (10/2/2025).
Dari hasil penindakan ini, negara berhasil terhindar dari potensi kerugian sebesar Rp 349,87 juta, sementara nilai pasar barang ilegal yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 696,46 juta.
Pengemudi beserta kendaraan dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan masih berlangsung guna membongkar jaringan distribusi rokok ilegal ini.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayarkan.
Gunawan Tri Wibowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal yang merusak industri nasional dan merugikan penerimaan negara.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelaku yang mencoba mengedarkan rokok tanpa cukai. Peredaran barang ilegal bukan hanya merugikan negara tetapi juga mengganggu persaingan usaha yang sehat di sektor tembakau,” tegasnya.
Lebih dari sekadar penindakan, Bea Cukai Malang juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami bahaya serta konsekuensi hukum dari perdagangan rokok ilegal.
Bea Cukai Malang mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi rokok ilegal dengan:
✅ Membeli rokok yang memiliki pita cukai resmi.
✅ Melaporkan peredaran rokok ilegal melalui kanal pengaduan Bea Cukai.
✅ Meningkatkan kesadaran bahwa rokok ilegal menghambat penerimaan negara untuk pembangunan.
Dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, diharapkan jaringan peredaran rokok ilegal dapat diberantas hingga ke akarnya, memastikan industri tembakau tetap sehat, serta pendapatan negara dari sektor cukai terus meningkat. (Wh)