Jakarta, Asatu Online – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan berhasil mengamankan Fathur Rachman, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Penangkapan buronan Fathur Rahman di kawasan Jl. Ciledug Raya, Jakarta, setelah dilakukan pemantauan intensif oleh tim intelijen.
Sebelumnya, Fathur Rachman terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018, Fathur dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Jika denda tersebut tidak dibayarkan, ia akan menjalani pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan.
Selain itu, Fathur Rachman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75.500.000 (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah). Namun, dari jumlah tersebut, ia telah mengembalikan Rp71.000.000 (tujuh puluh satu juta rupiah). Sisa uang pengganti harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, harta benda milik terpidana akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi, Fathur akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama 3 (tiga) bulan.
Penangkapan Fathur Rachman berjalan lancar tanpa perlawanan. Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim Satgas SIRI. Saat ini, Fathur Rachman telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindak tegas para buronan kasus korupsi yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang belum dieksekusi guna memastikan kepastian hukum. Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegas Harli Siregar.
Penangkapan Fathur Rachman menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung terus memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Keberhasilan ini diharapkan dapat mempertegas bahwa siapa pun yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum tidak akan pernah lepas dari jerat keadilan.
Dengan tertangkapnya Fathur Rachman, Kejaksaan Agung kembali menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi para pelaku korupsi, dan aparat penegak hukum akan terus bekerja keras untuk menegakkan hukum demi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.(Yn)