Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan Buronan Kasus Korupsi Eddy Gunawan Tambrin di Batam

  • Share

Jakarta, Asatu Online – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan kiprahnya dalam pemberantasan korupsi dengan berhasil mengamankan Eddy Gunawan Tambrin, buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025, di Hotel Lovina Inn Batam Center, Batam, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Kasus korupsi yang menjerat Eddy Gunawan Tambrin bermula pada tahun 2008 ketika PT Samudera Bahtera Agung (SBA) yang dipimpinnya mengajukan kredit senilai Rp172 miliar ke Bank Mandiri. Sebagai jaminan atas pinjaman tersebut, PT SBA mengagunkan 15 kapal kargo miliknya. Namun, dua tahun berselang, tepatnya pada 2010, kredit tersebut mengalami kemacetan. PT SBA gagal melunasi sisa kredit sebesar Rp90 miliar.

Masalah semakin membesar ketika terungkap bahwa Eddy Gunawan Tambrin diduga telah menjual 15 kapal yang diagunkan tersebut tanpa sepengetahuan pihak bank, padahal pinjaman tersebut belum lunas. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius karena tidak hanya merugikan Bank Mandiri, tetapi juga merusak kepercayaan dalam sistem perbankan nasional.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung, melalui Putusan Nomor 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017, menyatakan Eddy Gunawan Tambrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana “Turut Serta Melakukan Korupsi”. Mahkamah menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp36,4 miliar.

Putusan tersebut juga menetapkan bahwa jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, Eddy Gunawan akan menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, yang selama ini dikenal gesit dalam memburu buronan kasus korupsi, berhasil melacak keberadaan Eddy Gunawan di Batam setelah menerima informasi dari jaringan intelijen di lapangan. Penangkapan dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi tanpa perlawanan dari terpidana. Eddy Gunawan bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanan berlangsung lancar dan kondusif.

Setelah ditangkap, Eddy Gunawan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk dititipkan sementara, sambil menunggu kedatangan Tim Kejaksaan Negeri Surabaya yang akan melakukan proses serah terima guna pelaksanaan eksekusi hukuman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna kepastian hukum. Kami mengimbau kepada para buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegas Harli Siregar.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan tidak akan pernah berhenti mengejar para pelaku tindak pidana korupsi, meskipun mereka berusaha bersembunyi di berbagai wilayah.

Penangkapan Eddy Gunawan Tambrin menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung serius dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya bahwa keadilan akan selalu menemukan jalannya. Dengan semakin intensifnya upaya pengejaran buronan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia semakin meningkat.

Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perbankan dan aparat penegak hukum di daerah, untuk memastikan tidak ada celah bagi para buronan untuk lolos dari jerat hukum. Penangkapan ini juga diharapkan menjadi contoh bagi DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri sebelum tindakan hukum lebih lanjut diambil.

Dengan tertangkapnya Eddy Gunawan Tambrin, Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi koruptor di Indonesia. (Hmn)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *