Bangka, Asatu Online –
Kepada Redaksi Asatu Online,
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh Asatu Online pada:
1. 31 Januari 2025 dengan judul: “Kongkalikong PT FAL Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Pajak Diabaikan, Perizinan Bermasalah”
2. 1 Februari 2025 dengan judul: “Humas PT FAL Santai Tanggapi Dugaan Kongkalikong, Kerugian Negara Ditaksir Puluhan Miliar”
3. 3 Februari 2025 dengan judul: “Dugaan Korupsi PT FAL: Penguasaan Lahan Ilegal dan Penghindaran Pajak, Kejaksaan Didesak Bertindak”
Bersama ini, kami, PT Fenyen Agro Lestari (PT FAL), menyampaikan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan tersebut yang kami nilai tidak berimbang serta merugikan nama baik perusahaan.
1. Pemberitaan Tidak Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik
Berdasarkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, wartawan diwajibkan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Kami menilai pemberitaan Asatu Online tidak memenuhi prinsip tersebut, khususnya dalam hal:
Kurangnya verifikasi informasi (check and recheck) terhadap pihak kami sebelum publikasi.
Penggunaan bahasa yang menghakimi, sehingga menciptakan opini negatif di masyarakat.
Tidak berimbang, karena tidak menampilkan perspektif PT FAL secara memadai.
2. Fakta yang Sebenarnya
Kami menegaskan bahwa tuduhan terkait penanaman ilegal, penggelapan pajak, perizinan bermasalah, serta ketidakpatuhan terhadap kebun plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tidak benar. Faktanya:
PT FAL adalah perusahaan yang patuh pada hukum dan telah memenuhi seluruh kewajiban pajaknya kepada negara. Pada November 2024, PT FAL bahkan menerima penghargaan kepatuhan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pajak Pratama Bangka.
Kewajiban kebun plasma telah dipenuhi dengan mengalokasikan 20% dari total lahan yang dikelola perusahaan. Saat ini, kebun plasma tersebut masih dalam proses pembentukan koperasi di desa.
Program CSR telah direalisasikan secara rutin, termasuk:
Pemberian hewan kurban saat Idul Adha 2024.
Pendanaan berbagai kegiatan hari ulang tahun kemerdekaan RI 2024.
Bantuan sosial bagi masyarakat sekitar dengan total nilai Rp490.000.000 per tahun.
Perizinan PT FAL sah dan tidak tumpang tindih, termasuk dalam pembangunan kebun desa, kebun masjid, dan kebun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
3. Permintaan Koreksi dan Hak Jawab
Berdasarkan fakta-fakta di atas, kami menegaskan bahwa pemberitaan Asatu Online tidak benar dan telah merugikan PT FAL. Kami menduga wartawan yang menulis berita ini tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kami juga menduga bahwa pemberitaan tersebut mengandung unsur pemberitaan palsu (hoaks) yang berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan. Oleh karena itu, kami meminta agar:
1. Asatu Online memuat Hak Jawab dan Koreksi ini secara utuh dan berimbang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
2. Asatu Online lebih berhati-hati dalam memberitakan informasi, dengan memastikan kebenaran dan keseimbangan berita sebelum dipublikasikan.
Demikian Hak Jawab dan Koreksi ini kami sampaikan demi kepentingan pemberitaan yang adil, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik. Kami berharap Asatu Online dapat menjunjung tinggi etika jurnalistik dan profesionalisme dalam menyajikan informasi kepada publik.
Hormat kami,
PT Fenyen Agro Lestari (PT FAL)