Perkebunan Kelapa Sawit (Foto : Ilusi)
Bangka, Asatu Online – PT Fenyen Agro Lestari (PT FAL), perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran hukum, mulai dari penguasaan lahan tanpa izin hingga penghindaran pajak yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, dengan tegas mendesak Kejaksaan agar segera turun tangan menyelidiki kasus ini.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi indikasi kejahatan korporasi yang terstruktur dan sistematis. Negara dirugikan, rakyat juga ditipu. Kami mendesak Kejaksaan untuk bertindak tegas tanpa kompromi!” tegas Rahmad, Minggu (2/2/2025) melalui telepon kepada Asatu Online.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dinilai ikut andil dalam membiarkan praktik ilegal ini berlangsung bertahun-tahun.
“Jangan sampai ada kongkalikong antara pejabat dan perusahaan. Jika ada oknum yang bermain, mereka juga harus diusut tuntas!” ujarnya.
DPPKAD Bangka Tak Tahu Lokasi PT FAL, Indikasi Pembiaran?
Parahnya, Kepala DPPKAD Kabupaten Bangka, Haryadi, justru mengaku tidak tahu lokasi PT FAL.
“Kalau kepala dinas sendiri tidak tahu lokasi perusahaan sawit yang beroperasi di daerahnya, bagaimana bisa memungut pajak secara optimal? Wajar kalau PAD Kabupaten Bangka terus merosot!” ujar sumber Asatu Online.
Dugaan Pelanggaran PT FAL
Berdasarkan investigasi, PT FAL menguasai ribuan hektare lahan di Kabupaten Bangka:
Desa Cit dan Desa Pugul (Kecamatan Riau Silip), serta Dusun Cungfo, Desa Bukitlayang (Kecamatan Bakam) – 3.068 hektare (IUP No. 118.45/DINPERTAN/2017, tertanggal 29 Desember 2019).
Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar – 1.070,85 hektare (Pertek No. 34/2023 dari ATR/BPN Kabupaten Bangka, tertanggal 7 September 2023).
Namun, perusahaan diduga menanam sawit di Kotawaringin tanpa mengantongi IUP, melanggar Pasal 105 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga Rp10 miliar.
Lebih dari itu, PT FAL juga diduga menghindari kewajiban pajaknya dengan berbagai modus:
– Tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya masuk ke PAD Kabupaten Bangka.
– Menghindari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), berpotensi menunggak pajak lebih dari Rp10 miliar.
Kewajiban Plasma dan CSR Hanya Omong Kosong?
Regulasi mewajibkan setiap perusahaan perkebunan menyisihkan 20% lahan untuk masyarakat dalam bentuk kebun plasma. Namun, hingga kini, PT FAL diduga mengabaikan kewajiban tersebut.
Selain itu, program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya memberikan manfaat bagi warga sekitar, justru diduga hanya menjadi formalitas.
“Kami hanya dijanjikan kebun plasma, tapi sampai sekarang tak ada realisasinya. CSR mereka pun sekadar pencitraan tanpa manfaat nyata bagi warga,” ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Manipulasi Perizinan, Siapa yang Bermain?
Indikasi kecurangan dalam penerbitan izin semakin memperkuat dugaan adanya jaringan permainan antara perusahaan dan oknum pejabat. Kejanggalan yang ditemukan antara lain:
1. Tumpang tindih antara Pertek dan PKKPR yang diterbitkan ATR/BPN dan DPMPTSP.
2. Penerbitan izin usaha yang diduga cacat hukum, namun tetap digunakan sebagai dasar operasional perusahaan.
Hal ini menimbulkan spekulasi adanya “bekingan kuat” yang melindungi PT FAL agar tetap beroperasi meski sarat pelanggaran.
PT FAL Bungkam, DPRD Siap Mengusut
Ketika dikonfirmasi, Humas PT FAL, Reno Sinaga, justru merespons santai.
“Tidak jadi masalah, bos. Pastinya perusahaan selalu berjalan dalam aturan hukum yang benar,” katanya, Senin (29/01/2025).
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan berbagai temuan di lapangan yang menunjukkan indikasi pelanggaran serius.
Menanggapi polemik ini, DPRD Kabupaten Bangka akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Bangka pada Jumat, 31 Januari 2025, pukul 14.00 WIB.
Masyarakat dan aktivis antikorupsi berharap rapat ini bisa mengungkap skandal yang terjadi serta memastikan adanya tindakan hukum tegas bagi semua pihak yang terlibat. (Mn)