Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Istimewa)
Tangsel, Asatu Online– Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Pejabat Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menuntut pengusutan menyeluruh terkait skandal penerbitan sertifikat tanah di atas pagar laut yang tengah menggemparkan publik. Ia menegaskan, praktik mafia tanah ini harus dibongkar hingga ke akar-akarnya dan menyeret semua pihak yang terlibat, termasuk di level tertinggi Kementerian ATR/BPN.
“Kami mendesak agar kasus ini diungkap secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti di kepala kantor BPN daerah, tetapi usut hingga ke Pejabat Utama di Kementerian ATR/BPN. Siapa pun yang berperan dalam terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut harus bertanggung jawab!” tegas Rahmad dalam keterangan persnya, Sabtu (1/2/2025).
Rahmad menilai, kasus ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat permainan mafia tanah yang telah berlangsung sistematis. Ia meminta Presiden Prabowo segera membentuk tim khusus untuk membersihkan ATR/BPN dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Sertifikat Tanah di Laut Menyebar di Berbagai Daerah
Rahmad juga mengungkapkan, kasus penerbitan sertifikat tanah di atas laut tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di berbagai daerah seperti Bekasi, Madura, Kepulauan Riau, dan Riau. Menurutnya, ini bukan kasus sporadis, melainkan skema terorganisir yang melibatkan pejabat tinggi di ATR/BPN.
“Ini bukan kebetulan. Ada jaringan mafia yang bermain, dan kita harus bongkar! Tidak mungkin sertifikat bisa diterbitkan tanpa adanya restu dari pihak-pihak berwenang di kementerian terkait,” ujarnya dengan nada geram.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri, harus segera turun tangan dan menyeret semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat kementerian dan aparat desa yang turut andil dalam praktik ilegal ini.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung bertindak tegas. Jangan hanya menangkap pejabat daerah, tetapi usut juga keterlibatan petinggi di ATR/BPN. Mafia tanah ini harus diberantas sampai ke pucuknya!” tandasnya.
Menteri ATR/BPN Akui Ada Oknum di Institusinya
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui bahwa kasus sertifikat pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, terjadi akibat ulah oknum di institusinya.
“Ini murni ulah oknum ATR/BPN,” kata Nusron dalam rapat di Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Nusron menjelaskan, permasalahan ini bermula dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021, di mana pemerintah menerbitkan 89 sertifikat hak milik (SHM) untuk 67 warga dengan luas total 11,263 hektare. Namun, pada Juli 2022, terjadi perubahan data pendaftaran tanah tanpa melalui prosedur resmi, yang menjadi celah bagi mafia tanah untuk bermain.
Rahmad Sukendar menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Jangan biarkan mafia tanah merampas hak masyarakat! Kami akan terus menekan aparat hukum agar tidak ada lagi permainan kotor dalam penerbitan sertifikat tanah di Indonesia,” pungkasnya.(**)