Ketum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar (Foto : Istimewa)
Bangka, Asatu Online – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, dengan tegas mendesak Kejaksaan untuk menyelidiki secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Fenyen Agro Lestari (PT. FAL).
Perusahaan perkebunan sawit ini diduga telah melakukan serangkaian pelanggaran hukum serius, mulai dari penguasaan lahan tanpa izin hingga penghindaran pajak yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Rahmad Sukendar mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama memantau aktivitas PT. FAL. Selama ini, perusahaan tersebut kerap melakukan penanaman sawit meskipun izin usaha belum sepenuhnya dikantongi.
“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi lebih jauh dari itu, ini adalah indikasi kejahatan korporasi yang terstruktur dan sistematis,” tegas Rahmad kepada Asatu Online melalui telepon, Minggu (2/2/2025)
Menurutnya, praktik-praktik semacam ini tidak bisa dibiarkan. Rahmad menegaskan, “Kami menuntut Kejaksaan untuk bertindak cepat dan tegas. Jangan ada kompromi terhadap upaya-upaya manipulasi hukum yang dilakukan oleh perusahaan demi meraup keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan negara.”
Rahmad juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat yang terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini terus berlangsung.
“Kalau kita lihat, ada indikasi pembiaran yang dilakukan oleh oknum-oknum di daerah. Ini yang harus dibongkar. Kejaksaan harus mengungkap apakah ada kongkalikong antara pihak perusahaan dengan pejabat di daerah,” ujarnya penuh semangat.
Lebih lanjut, Rahmad menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. “Kita tidak anti investasi, namun investasi yang merugikan negara dan merampas hak rakyat kecil harus kita lawan bersama. Jangan sampai ada impunitas bagi korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, PT. FAL menguasai lahan perkebunan sawit di beberapa wilayah di Kabupaten Bangka:
Desa Cit dan Desa Pugul (Kecamatan Riau Silip), serta Dusun Cungfo, Desa Bukitlayang (Kecamatan Bakam) – 3.068 hektare, berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) No. 118.45/DINPERTAN/2017 tertanggal 29 Desember 2019.
Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar – 1.070,85 hektare, berdasarkan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) No. 34/2023 dari ATR/BPN Kabupaten Bangka tertanggal 7 September 2023.
Namun, PT. FAL diduga telah menanam sawit di Kotawaringin tanpa mengantongi IUP, sebuah pelanggaran terhadap Pasal 105 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga Rp10 miliar.
Selain permasalahan izin, PT. FAL juga diduga kuat menghindari pajak dengan berbagai modus, antara lain:
1. Menghindari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang semestinya menjadi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka.
2. Tidak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), berpotensi menunggak pajak lebih dari Rp10 miliar.
PT. FAL juga disorot karena diduga mengabaikan kewajiban plasma bagi masyarakat sekitar. Sesuai regulasi, perusahaan perkebunan wajib mengalokasikan 20% dari total lahan untuk masyarakat. Namun, hingga kini, kewajiban tersebut belum terealisasi dengan baik.
Selain itu, program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya membantu warga sekitar diduga hanya formalitas belaka, tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
Dugaan pelanggaran semakin kuat dengan indikasi manipulasi dalam penerbitan perizinan. Beberapa kejanggalan yang ditemukan antara lain:
1. Tumpang tindih antara Pertek dan PKKPR yang diterbitkan ATR/BPN dan DPMPTSP.
2. Penerbitan izin usaha yang diduga cacat hukum, tetapi tetap digunakan sebagai dasar operasional.
Dugaan ini memunculkan spekulasi adanya keterlibatan oknum yang melindungi PT. FAL agar tetap beroperasi meskipun sarat pelanggaran.
Sementara itu PT. FAL Membantah Seluruh Tuduhan, menanggapi pemberitaan ini, Humas PT. FAL, Reno Sinaga, dengan santai menyatakan bahwa perusahaan telah beroperasi sesuai aturan hukum.
“Tidak jadi masalah bos. Pastinya perusahaan selalu berjalan dalam aturan hukum yang benar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/01/2025).
Namun, pernyataan ini berbanding terbalik dengan berbagai temuan di lapangan yang menunjukkan adanya pelanggaran serius.
Menanggapi polemik ini, DPRD Kabupaten Bangka akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Bangka pada Jumat, 31 Januari 2025, pukul 14.00 WIB. (Mn)