BPI KPNPA RI Desak Kapolda Metro Jaya Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Bekasi

  • Share

Ketum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Istimewa)

Tangerang Selatan, Asatu Online – Ketua Umum BPI KPNPA RI, TB. Rahmad Sukendar, mendesak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Drs. H. Karyoto, S.I.K., untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan mafia tanah yang mandek di Polres Metro Bekasi.

Rahmad menyoroti Laporan Polisi Nomor LP/B/3049/XI/2022/SPKT Polres Metro Bekasi tertanggal 22 November 2022, yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Laporan tersebut diajukan oleh Hj. Bay Maria Ulfah, yang mengaku menjadi korban pemalsuan dokumen dan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 266 dan 263 KUHP.

“Sudah hampir setahun kasus ini jalan di tempat! Dugaan mafia tanah ini merugikan korban secara hukum dan materiil, tapi tidak ada progres signifikan dari pihak kepolisian,” tegas Rahmad, Sabtu (1/2/2025).

Kapolda Diminta Turun Tangan, Mafia Tanah Harus Diberantas

Rahmad meminta Kapolda Metro Jaya turun tangan langsung agar kasus ini segera dituntaskan. Menurutnya, mafia tanah semakin merajalela karena lemahnya penegakan hukum.

“Kasus ini harus jadi prioritas! Jangan sampai ada kesan aparat penegak hukum lamban atau terkesan melindungi oknum tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan memastikan keadilan bagi para korban mafia tanah.

Surat Ditembuskan ke Petinggi Polri

Agar laporan ini tidak diabaikan, BPI KPNPA RI juga menembuskan surat tersebut kepada:
Irwasum Polri
Kadiv Propam Polri
Irwasda Polda Metro Jaya

Rahmad menegaskan, mafia tanah harus dibasmi hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika aparat lamban, publik berhak mempertanyakan komitmen pemberantasan mafia tanah di negeri ini!” pungkasnya. (**)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *