Kongkalikong PT FAL Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Pajak Diabaikan, Perizinan Bermasalah

  • Share

Foto : Ilustrasi

Bangka, Asatu Online – PT Fenyen Agro Lestari (PT. FAL) diduga melakukan praktik ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini dituding beroperasi tanpa izin lengkap, menghindari kewajiban pajak, dan mengabaikan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Penanaman Ilegal: Tak Kantongi Izin, Tetap Ekspansi

Berdasarkan data yang dihimpun, PT. FAL menguasai lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka dengan rincian sebagai berikut:

Desa Cit, Desa Pugul (Kecamatan Riau Silip), dan Dusun Cungfo, Desa Bukitlayang (Kecamatan Bakam) – seluas 3.068 hektare, berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) No. 118.45/DINPERTAN/2017 tertanggal 29 Desember 2019.

Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar – seluas 1.070,85 hektare, berdasarkan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) No. 34/2023 yang diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Bangka pada 7 September 2023.

Namun, PT. FAL diduga telah melakukan penanaman di wilayah Kotawaringin tanpa memiliki IUP, yang jelas melanggar Pasal 105 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Undang-undang ini melarang aktivitas perkebunan tanpa izin dan mengancam pelanggar dengan sanksi administratif lebih dari Rp10 miliar.

Ironisnya, meski melanggar regulasi, PT. FAL tetap beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari aparat berwenang.

Dugaan Penggelapan Pajak: Negara Dirugikan, PAD Bangka Menguap

Selain pelanggaran perizinan, PT. FAL juga diduga kuat menghindari kewajiban pajak dengan berbagai modus:

1. Menghindari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang seharusnya menjadi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka.

2. Tidak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sehingga menimbulkan tunggakan pajak lebih dari Rp10 miliar.

Tindakan ini bukan sekadar kelalaian, melainkan perampokan terhadap keuangan daerah. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat justru masuk ke kantong korporasi.

Janji Kosong: Plasma dan CSR Hanya Wacana

PT. FAL juga diduga mengabaikan kewajibannya dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan. Padahal, aturan perkebunan mengharuskan perusahaan memberikan bagian lahan bagi warga agar mereka ikut merasakan manfaat ekonomi dari keberadaan perkebunan.

Tak hanya itu, program Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya menjadi bentuk kompensasi bagi masyarakat terdampak juga diduga hanya sekadar janji.

Dampaknya, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat yang hidup di sekitar perkebunan PT. FAL.

Perizinan Sarat Manipulasi: Ada Oknum Bermain?

Indikasi pelanggaran PT. FAL semakin menguat dengan dugaan manipulasi dalam penerbitan perizinan. Beberapa kejanggalan yang terungkap antara lain:

1. Tumpang tindih antara Pertek dan PKKPR yang diterbitkan ATR/BPN dan DPMPTSP.

2. Penerbitan izin usaha yang diduga tidak memenuhi persyaratan hukum yang sah.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa PT. FAL mendapat perlindungan dari oknum tertentu agar tetap bisa beroperasi meski ilegal.

Konfirmasi PT. FAL: Bantah Semua Tuduhan

Asatu Online telah mengajukan konfirmasi kepada PT. FAL mengenai berbagai dugaan pelanggaran tersebut. Melalui pesan WhatsApp, pihak perusahaan memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. PT. FAL mengklaim sebagai perusahaan perkebunan yang patuh pada aturan hukum di Indonesia.

2. Membantah semua tuduhan yang disampaikan Asatu Online, dengan menyebutnya tidak berdasar.

3. Mengklaim telah memberikan kebun plasma sebesar 25% dari total lahan yang dikelola perusahaan, dan saat ini sedang dalam proses pembentukan koperasi di desa.

4. Mengaku telah menjalankan program CSR, seperti memberikan hewan kurban dan mendukung perayaan HUT RI 2024.

5. Menyatakan tidak ada tumpang tindih antara Pertek dan PKKPR, dengan alasan Pertek BPN merupakan dasar penerbitan PKKPR.

6. Mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021, PT. FAL menyebut bahwa IUP sudah tidak digunakan lagi, melainkan digantikan dengan izin berbasis risiko sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

Asatu Online juga mengajukan permohonan konfirmasi kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Bangka terkait status perizinan, pajak, dan kewajiban PT. FAL. Namun, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bangka, Sarli Nopriansyah, justru meminta Asatu Online untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Bangka dengan Pemkab Bangka, yang akan digelar pada Jumat, 31 Januari 2025 pukul 14.00 WIB.

“Silakan liput langsung RDP dewan nanti jam 14.00,” ujar Sarli Nopriansyah.

Jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, dugaan pelanggaran ini akan terus berlanjut. Negara semakin dirugikan, dan masyarakat tetap menjadi korban kerakusan korporasi nakal. (Mn)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *