Bangka, Asatu Online– DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Triwulan I pada Kamis (30/1/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka, Jumadi, S.IP, dan dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka, Isnaini, S.Tr., S.H., M.M., serta unsur pimpinan DPRD, Forkopimda, kepala dinas, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Bangka, Jumadi, menyampaikan bahwa dalam rapat ini terdapat dua Raperda yang dibahas, yaitu:
1. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kedua Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka Tahun 2025 yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna pada 30 November 2024.
Pj. Bupati Bangka, Isnaini, menjelaskan bahwa revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan mengakomodasi penambahan objek retribusi yang belum tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu perubahan yang diajukan adalah pengenaan retribusi atas rumah susun dan mess/asrama milik Pemkab Bangka yang harus diatur dalam Perda. Selain itu, perubahan juga menyesuaikan kebijakan opsen pajak tanpa menambah beban wajib pajak. Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan yang sebelumnya 20% diturunkan menjadi 16%.
Raperda ini disusun untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini mewajibkan pemerintah daerah melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Menurut Isnaini, luas lahan pertanian di Kabupaten Bangka terus mengalami penurunan akibat alih fungsi lahan untuk pembangunan dan usaha. Oleh karena itu, diperlukan peraturan untuk mengatur kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria guna mempertahankan ketahanan pangan. Selain itu, keberadaan Perda ini juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pertanian dari pemerintah pusat.
Isnaini berharap agar pimpinan dan anggota DPRD dapat membahas kedua Raperda ini bersama pihak eksekutif sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia juga berharap agar Raperda tersebut dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bangka.