Belitung Timur, Asatu Online – Proyek bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Belitung Timur kembali menjadi sorotan. Proyek senilai Rp3 miliar yang dibiayai dari APBD Provinsi Bangka Belitung 2023 ini diduga menggunakan rangka baja yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dugaan ini memicu keprihatinan mendalam karena pelanggaran terhadap standar tersebut tidak hanya mencederai kualitas bangunan, tetapi juga melanggar Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan penggunaan material bersertifikasi.
Pantauan awak media pada Minggu (26/1/2025) menunjukkan bahwa dari total 40 unit rumah yang direncanakan, hanya 22 unit yang selesai dan dapat ditempati. Sementara itu, 18 unit lainnya terbengkalai tanpa kejelasan, meskipun tenggat waktu penyelesaian telah lewat hampir setahun sejak 28 Januari 2024.
Kekecewaan warga penerima bantuan semakin memuncak. Mereka yang telah menempati rumah mengeluhkan banyaknya kerusakan, mulai dari atap bocor, pintu rusak, hingga kebanjiran saat hujan.
“Bagaimana rumah seperti ini disebut layak huni? Atap bocor, pintu rusak, bahkan ada yang kebanjiran. Kami sangat kecewa,” ujar salah satu penerima bantuan, Jumat (18/1/2025).
Selain keterlambatan, dugaan korupsi juga mengemuka. Berdasarkan investigasi, ditemukan sejumlah penyimpangan, seperti pintu yang seharusnya menggunakan kayu solid diganti dengan multipleks berkualitas rendah. Bahkan, beberapa bagian rumah seperti lantai, plafon, WC, dan septic tank belum selesai dikerjakan.
Warga menilai lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi penyebab utama amburadulnya proyek ini. Mereka mendesak pihak Kejaksaan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.
“Jika rangka baja yang digunakan benar tidak SNI, ini pelanggaran serius. Proyek pemerintah harus mematuhi regulasi, apalagi menyangkut keselamatan masyarakat,” kata seorang warga dengan nada tegas.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Arif, memberikan dalih bahwa pihaknya masih memberikan waktu tambahan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 25 Januari 2025. Ia juga mengklaim bahwa masa pemeliharaan selama enam bulan akan digunakan untuk memperbaiki kerusakan.
“Kami sudah meminta kontraktor segera menyelesaikan pekerjaan dan memperbaiki kekurangan. Ada masa pemeliharaan untuk memastikan rumah benar-benar layak huni,” ungkap Arif, Senin (20/1/2025).
Namun, pernyataan tersebut dianggap hanya alasan untuk menutupi buruknya kualitas proyek. Warga merasa dikhianati karena harus tinggal di rumah yang belum selesai dan tidak memenuhi standar.
“Proyek ini molor hampir sebulan lebih, tapi kualitasnya tetap buruk. Masa pemeliharaan hanya alasan untuk menutupi kegagalan. Kami sangat kecewa,” ujar warga lainnya.
Selain masalah kualitas, minimnya fasilitas pendukung seperti drainase dan akses air bersih turut menjadi keluhan utama. Warga mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini.
“Kami ingin transparansi. Jika ada oknum yang bermain dalam proyek ini, harus diusut sampai tuntas. Ini uang rakyat, dan seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir pihak,” tegas seorang penerima bantuan.
Apabila terbukti ada pelanggaran, baik kontraktor maupun pihak terkait dapat dikenai sanksi berat. Undang-Undang Cipta Kerja dengan jelas mengatur bahwa penggunaan material tidak bersertifikasi SNI pada proyek pemerintah merupakan pelanggaran hukum.
Warga juga meminta Kejaksaan untuk segera turun tangan mengusut dugaan korupsi dalam proyek ini. “Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Proyek ini seharusnya membantu masyarakat miskin, bukan justru menjadi beban baru,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat, Minggu (26/1/2025).
Hingga berita ini diturunkan, baik PPK Arif dari Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung maupun pihak kontraktor dari CV. Boemi Berlian tetap bungkam. Sikap diam ini hanya memperbesar kecurigaan publik terhadap adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. (Mn)















