Belitung Timur, Asatu Online – Proyek bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Belitung Timur senilai Rp 3 miliar dari APBD tahun 2023 kembali menjadi sorotan. Proyek yang digarap oleh CV. Boemi Berlian ini diduga menggunakan rangka baja yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sebuah pelanggaran serius yang bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut, semua proyek pemerintah diwajibkan menggunakan rangka baja bersertifikasi SNI demi menjamin kualitas dan keselamatan.
Kekecewaan warga penerima bantuan semakin dalam karena dari total 40 unit rumah yang direncanakan, hanya 22 unit yang selesai dan dapat ditempati. Sisanya, 18 unit rumah masih terbengkalai meskipun target penyelesaian proyek sudah lewat hampir setahun, yakni 28 Januari 2024. Warga yang sudah menempati rumah pun mengeluhkan berbagai kerusakan, seperti atap bocor, kunci pintu rusak, hingga banjir saat hujan.
“Atap rumah bocor, kunci pintu rusak, bahkan ada rumah yang kebanjiran saat hujan. Kalau seperti ini, bagaimana disebut layak huni? Kami sangat kecewa,” ujar salah seorang penerima bantuan, Jumat (18/1/2025).
Investigasi awal menunjukkan bahwa proyek ini tidak hanya bermasalah dalam spesifikasi teknis, tetapi juga mengindikasikan praktik korupsi. Beberapa temuan utama antara lain pintu yang seharusnya menggunakan kayu solid diganti dengan multipleks berkualitas rendah, serta banyak bagian rumah yang belum selesai seperti lantai, plafon, WC, dan septic tank.
Warga mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas atas dugaan penggunaan rangka baja tidak SNI. Menurut mereka, proyek yang seharusnya memberikan solusi bagi masyarakat miskin justru menambah beban mereka. Minimnya pengawasan dari Dinas PUPR Bangka Belitung menjadi sorotan tajam.
“Jika rangka baja tidak SNI digunakan, ini jelas melanggar regulasi. Undang-Undang Cipta Kerja mewajibkan semua proyek pemerintah memakai rangka baja SNI untuk memastikan kualitas dan keamanan bangunan,” ujar seorang warga.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Arif, berdalih bahwa pihaknya masih memberikan waktu kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan hingga 25 Januari 2025. “Kami sudah menginventarisasi kerusakan dan meminta kontraktor segera memperbaiki. Ada masa pemeliharaan enam bulan ke depan untuk menyempurnakan kekurangan,” ujarnya, Senin (20/1/2025).
Namun, dalih tersebut tidak meredakan kekecewaan warga. “Sudah hampir setahun molor, tapi kualitas tetap buruk. Masa pemeliharaan hanya alasan, kenyataannya kami harus tinggal di rumah yang rusak,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Selain itu, minimnya fasilitas pendukung seperti drainase dan akses air bersih turut menjadi masalah yang tak kalah serius. Warga meminta pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini.
“Kami butuh transparansi. Jika ada oknum yang bermain, harus diusut tuntas. Proyek ini menggunakan uang rakyat, jadi harus dipertanggungjawabkan,” tegas seorang penerima bantuan.
Dalam kasus ini, jika benar terbukti ada penggunaan rangka baja tidak SNI, kontraktor maupun pihak terkait dapat dikenakan sanksi berat. Pihak Kejaksaan diminta tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum untuk menindak tegas pelanggaran ini demi melindungi kepentingan masyarakat. (Mn)















