Akademisi, Pegiat HAM, dan Anti-Korupsi Desak Polda Babel Hentikan Proses Hukum Bambang Hero

  • Share

Thamron alias Aon salah satu pelaku korupsi 300 T (Foto : Ist)

Jakarta, Asatu Online – Dukungan terhadap akademisi Prof. Bambang Hero semakin mengalir deras setelah dirinya dilaporkan oleh pengacara Andi Kusuma ke Polda Bangka Belitung (Babel). Sebagai bentuk solidaritas, Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan, yang terdiri dari 75 lembaga, 51 akademisi, dan 14 pegiat HAM serta anti-korupsi, mengeluarkan pernyataan bersama.

Mereka mendesak aparat hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Bambang Hero yang dinilai bertentangan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup.

Dalam rilis resmi yang diterima Asatu Online pada Kamis (16/1/2025), koalisi tersebut menyampaikan tiga poin utama. Pertama, mereka meminta agar Polda Babel tidak melanjutkan proses hukum terhadap Bambang Hero.

Kedua, mendesak Kejaksaan memberikan perlindungan hukum kepada Bambang Hero agar kasus serupa tidak terulang. Ketiga, pemerintah diminta mengevaluasi implementasi aturan yang melindungi para pejuang lingkungan dari ancaman kriminalisasi.

Salah satu perwakilan koalisi, Jaya, menegaskan bahwa pernyataan ini disampaikan secara kolektif sebagai bentuk dukungan terhadap Bambang Hero.

“Kami menyampaikan ini sebagai pernyataan bersama untuk menghentikan kriminalisasi yang kerap dialami oleh pejuang lingkungan,” ujar Jaya.

Menurutnya, tindakan hukum terhadap Bambang Hero bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan hidup dan hanya akan melemahkan gerakan pro-lingkungan.

Jaya juga mengaitkan kasus ini dengan putusan hukum sebelumnya terkait kerusakan lingkungan akibat korupsi tata niaga timah. Ia menyoroti vonis pidana penjara terhadap Harvey Moeis, yang mewajibkan korporasi mengganti kerugian lingkungan.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana individu yang memperjuangkan keadilan lingkungan justru dihadapkan pada ancaman kriminalisasi,” imbuh Jaya.

Lebih lanjut, Jaya menyebut bahwa praktik kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya fokus pada upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang merusak lingkungan, bukan justru menargetkan individu yang berusaha mengungkapkan fakta.

Koalisi ini juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah terjadinya kriminalisasi serupa di masa mendatang.

Mereka berharap kasus Bambang Hero dapat menjadi momentum untuk mengakhiri intimidasi terhadap pejuang lingkungan.

“Polda Babel harus menghentikan proses hukum ini sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia,” tambah Jaya.

Pernyataan ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap aktivis lingkungan merupakan bagian penting dari pelaksanaan hukum yang adil.

Para akademisi dan pegiat HAM yang tergabung dalam koalisi menilai kriminalisasi terhadap Bambang Hero dapat menciptakan efek jera bagi pejuang lingkungan lainnya, sehingga melemahkan perjuangan kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Selain itu, koalisi meminta pemerintah untuk segera merevisi dan memperkuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan. Menurut mereka, regulasi yang ada saat ini belum mampu memberikan perlindungan memadai, sehingga membuka celah bagi kriminalisasi yang tidak adil.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional. Solidaritas terhadap Bambang Hero dianggap sebagai langkah penting untuk menunjukkan bahwa perjuangan lingkungan bukanlah tindakan kriminal, melainkan kontribusi nyata bagi masa depan yang berkelanjutan.

Koalisi berharap pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat luas dapat melihat pentingnya melindungi pejuang lingkungan. “Kami percaya bahwa dukungan kolektif seperti ini akan menguatkan komitmen bersama untuk melindungi lingkungan dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap mereka yang berani membela kebenaran,” pungkas Jaya. (mn)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *