Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Gratifikasi Ronald Tannur: Tahap II Dilaksanakan

  • Share

Jakarta, Asatu Online – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Penyerahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Tersangka dan Kasus Posisi

Dalam kasus ini, dua tersangka diduga memiliki peran kunci, yaitu:

1. LR, berperan sebagai penghubung utama dalam skema suap.

2. MW, bertindak sebagai pemberi dana untuk mengurus perkara.

Rangkaian Perkara

Oktober 2023: MW didampingi saksi Fabrizio Revan Tannur menemui LR di kantor Lisa Associate, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas langkah-langkah pengurusan perkara serta biaya yang harus disediakan.

Oktober 2023 – Agustus 2024: MW menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR untuk memuluskan pengurusan perkara Ronald Tannur.

Januari 2024: LR menghubungi saksi ZR untuk mengatur pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. LR kemudian menemui Ketua PN untuk mendapatkan informasi terkait majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut.

Juni 2024: LR menyerahkan uang sejumlah 140.000 SGD kepada saksi Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Uang itu kemudian dibagi kepada saksi Mangapul dan Heru Hanindyo, masing-masing mendapatkan 36.000–38.000 SGD. Sisanya, yakni 20.000 SGD untuk Ketua PN Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto (panitera), masih dipegang saksi Erintuah Damanik.

Juli 2024: Majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan bebas untuk Ronald Tannur.

Pelanggaran Etik dan Sanksi

Pada 26 Agustus 2024, Komisi Yudisial memutuskan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH). Komisi Yudisial merekomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun, serta meminta Mahkamah Agung mengambil tindakan lebih lanjut terhadap para hakim.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka LR:

Kesatu: Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU No. 20/2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kedua: Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Tersangka MW:

Primair: Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 5 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., penyerahan tahap II ini akan segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Signifikansi Kasus

Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam menjaga integritas lembaga peradilan. Dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak penting menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penegakan hukum. Publik kini berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan terhadap sistem peradilan.

Sebagai langkah lanjutan, pelimpahan perkara ini menjadi salah satu ujian besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya dalam memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. (Hmn)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *