Kejaksaan Agung Periksa Dua Pejabat Penting dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

  • Share
Oplus_0

Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi kunci dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022. Kasus ini menyeret PT Refined Bangka Tin sebagai tersangka korporasi utama bersama pihak-pihak terkait lainnya.

Pemeriksaan pada Rabu (8/1/2025) menyasar dua pejabat penting, yaitu:

1. AH, General Manager Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral, anak perusahaan PT Timah Tbk.

2. FE, Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, pemeriksaan kedua saksi bertujuan menguatkan bukti-bukti atas dugaan korupsi yang merugikan negara. “Langkah ini untuk melengkapi pemberkasan dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Harli.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam tata niaga timah, mulai dari proses produksi, pengelolaan, hingga distribusi hasil tambang. Praktik-praktik ilegal ini diduga melibatkan kolusi antara korporasi dan oknum internal PT Timah Tbk, yang menyebabkan kerugian signifikan terhadap keuangan negara.

PT Refined Bangka Tin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diyakini memainkan peran besar dalam mengatur skema tata niaga yang melanggar hukum. Penyidik kini tengah menelusuri aliran dana, mekanisme kerja, serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Kasus ini menyentuh inti masalah tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Sebagai salah satu komoditas strategis, timah memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Korupsi dalam pengelolaannya tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga mengancam keberlanjutan industri tambang.

Para pengamat menilai pengungkapan kasus ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pertambangan. “Kita tidak hanya bicara soal angka kerugian, tetapi juga soal kredibilitas pemerintah dalam mengelola kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat,” ujar salah satu pengamat hukum tambang.

Penyidikan dipastikan tidak berhenti di sini. Tim Kejaksaan akan terus menggali bukti-bukti tambahan, memanggil saksi lainnya, dan mendalami keterlibatan pihak-pihak tertentu. Harapan besar publik tertuju pada Kejaksaan untuk segera membawa kasus ini ke meja hijau dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku.

“Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi di sektor strategis seperti ini,” tegas Harli Siregar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola sumber daya alam yang transparan dan akuntabel adalah syarat mutlak untuk memastikan kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan ekonomi nasional. (Hmn)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *