Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) semakin intensif mengusut dugaan korupsi besar dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Pada Rabu (9/1/2025), lima saksi penting diperiksa untuk memperkuat bukti dan membuka keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara.
Kelima saksi tersebut adalah:
1. GNY – Mantan Staf Khusus Menteri Perdagangan 2015–2016.
2. RJB – Direktur Barang Pokok dan Penting (Bapokting), Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
3. SH – Kasubdit Bapokting, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
4. SA – Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan 2015–2016.
5. ALF – Staf pada perusahaan Angels Products.
Kelima saksi diperiksa terkait dugaan pengaturan kuota impor gula yang menyimpang dari prosedur. Penyalahgunaan wewenang ini diduga melibatkan pemberian izin impor kepada pihak tertentu secara tidak transparan, membuka jalan bagi suap dan gratifikasi besar-besaran.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas peran saksi dalam skema korupsi ini serta melengkapi pemberkasan atas nama Tersangka TTL dan sejumlah tersangka lainnya.
“Pemeriksaan ini adalah bagian dari langkah strategis untuk mengurai rantai korupsi yang merugikan keuangan negara dan menimbulkan instabilitas di sektor gula nasional,” tegas Harli Siregar.
Kasus ini bermula dari kebijakan manipulatif yang diduga melibatkan sejumlah pejabat strategis di Kementerian Perdagangan. Kuota impor gula yang semestinya mendukung kebutuhan nasional justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Skema ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengacaukan pasar gula domestik. Petani tebu lokal menjadi pihak yang paling dirugikan akibat harga jual tebu yang tertekan. Dampaknya meluas hingga menyebabkan ketidakstabilan ekonomi di sektor pangan strategis.
Meski angka pasti kerugian negara belum dirilis, dugaan praktik korupsi ini diyakini merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat. Banyak pihak mendesak agar Kejaksaan Agung segera mengungkap seluruh aktor yang terlibat, baik dari kalangan pemerintah maupun swasta.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan penghianatan terhadap rakyat. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” ujar salah satu pengamat hukum.
Kejaksaan Agung telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Langkah pemeriksaan saksi diharapkan menjadi titik terang dalam mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas manipulasi kebijakan impor gula ini.
Setelah pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung diperkirakan akan memanggil lebih banyak saksi dan melakukan konfrontasi untuk memperkuat bukti. Tidak menutup kemungkinan, penyidikan ini akan menjangkau pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh.
Publik menanti langkah tegas Kejaksaan Agung dalam kasus yang menjadi simbol korupsi terstruktur di sektor strategis ini. Penuntasan kasus ini tidak hanya penting untuk memberikan keadilan, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki tata kelola sektor pangan nasional. (Hmn)