Ketua PSKBI: Polri Garda Terdepan, Jangan Abaikan Laporan Masyarakat

  • Share

Tangerang Selatan, Asatu Online – Ketua Umum PSKBI (Paquron Singandaru Karuhun Banten Indonesia), Drs. Tb. Rahmad Sukendar, SH, mengkritik keras ketidakprofesionalan aparat Kepolisian di Banten dalam menangani laporan masyarakat.

Ia menegaskan, Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum harus lebih responsif untuk mencegah potensi konflik yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng institusi.

“Polisi jangan pernah meremehkan laporan masyarakat. Tindakan preventif adalah kunci, karena masyarakat sangat bergantung pada kepolisian untuk perlindungan dan keadilan,” tegas Rahmad.

Ia juga memberikan apresiasi penuh atas ketegasan Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam menindak dugaan pelanggaran oleh anggota Polsek Cinangka, Pandeglang.

Rahmad menambahkan, kelalaian dalam merespons laporan masyarakat tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap Polri.

“Kecerobohan sekecil apa pun berdampak besar, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga terhadap citra institusi Polri itu sendiri,” ujar Rahmad.

Sebelumnya, Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menindak tegas pelanggaran serius oleh anggota Polsek Cinangka yang dinilai lalai merespons laporan masyarakat.

Kasus ini mencuat usai insiden penembakan di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, yang diduga terjadi akibat lambannya penanganan laporan terkait penggelapan kendaraan.

Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025), Irjen Suyudi mengungkapkan hasil pemeriksaan Propam Polda Banten mengonfirmasi adanya ketidakprofesionalan.

“Brigadir Deri Andriani terbukti gagal mendampingi pelapor untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang dilaporkan digelapkan. Ini pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Kapolda menyatakan sanksi berat akan dijatuhkan, mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi Brigadir Deri. Tanggung jawab juga melebar ke Kapolsek Cinangka, yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan.

“Sebagai pimpinan, Kapolsek harus bertanggung jawab atas kelalaian bawahannya. Sanksi tegas akan diterapkan, baik demosi maupun PTDH,” tegas Irjen Suyudi. Selain itu, Bripka Dedi Purwanto, rekan Brigadir Deri, juga akan dikenai sanksi etik.

Irjen Suyudi menegaskan, tindakan tegas ini mencerminkan komitmen Polri menjaga integritas dan kepercayaan publik.

“Polri tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun yang merugikan masyarakat. Profesionalisme adalah prioritas,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh jajaran Kepolisian untuk lebih sigap dan profesional, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (**)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *