Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., pada Senin (6/1/2025).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1. IDS, Sekretaris Menteri Perdagangan.
2. NAS, Project Manager PT Sucofindo.
3. SS, pejabat di Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Harli, pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mendalami peran para saksi terkait dugaan korupsi dalam importasi gula yang melibatkan Tersangka TTL dan sejumlah pihak lainnya. Kasus ini diduga merugikan negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan dan distribusi gula impor.
“Pemeriksaan terhadap ketiga saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Harli.
Ia juga menegaskan bahwa tim penyidik berupaya menelusuri semua keterkaitan antara pelaku, alur keputusan, dan mekanisme importasi gula selama periode 2015–2016.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor strategis yang berdampak langsung pada stabilitas harga gula dalam negeri serta kesejahteraan petani lokal.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan menelusuri lebih jauh modus operandi yang digunakan para tersangka. Tim penyidik juga tengah memeriksa dokumen-dokumen penting, termasuk perjanjian importasi, data statistik, dan laporan audit terkait kebijakan importasi gula.
“Penyidikan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola di sektor perdagangan strategis,” tambah Harli.
Kasus ini menegaskan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor ekonomi vital, dengan harapan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola perdagangan di Indonesia. (Wh)