Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aceh, Reza Saputra. Foto: Istimewa.
Banda Aceh, Asatu Online – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) telah dicairkan pada 3 Januari 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aceh, Reza Saputra, di ruang kerjanya pada Sabtu (4/1/2025).
“Sesuai dengan pengajuan dari masing-masing Kepala SKPA, gaji ASN Pemerintah Aceh sudah dicairkan sejak kemarin (3/1). Proses pencairan tahun ini termasuk yang tercepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, di masa kepemimpinan Ir. Nova Iriansyah, pencairan baru dilakukan pada Maret. Hal serupa terjadi hingga Maret 2024 saat dipimpin oleh Pj Gubernur Achmad Marzuki. Namun, atas instruksi Pj Gubernur Aceh, Bapak Safrizal, gaji ASN untuk Januari 2025 berhasil cair di minggu pertama bulan ini,” jelas Reza.
Reza menambahkan, hingga 3 Januari 2025, sebanyak 12 SKPA telah mengajukan proses pencairan gaji, yang langsung ditindaklanjuti.
“Sebanyak 12 SKPA telah memproses pencairan gaji Januari 2025. SKPA tersebut meliputi Dinas Pertanahan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Dinas Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Badan Kesbangpol, Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama, Sekretariat Majelis Adat Aceh, Badan Kepegawaian Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, dan Badan Pengelolaan Kekayaan Aceh,” ungkap Reza.
Ia mengimbau seluruh Kepala SKPA yang belum mengajukan pencairan gaji untuk segera memprosesnya.
“Sesuai mekanisme, kami akan mencairkan gaji berdasarkan pengajuan dari masing-masing SKPA. Semua proses ini terus berjalan sesuai usulan yang masuk,” tutup Reza. (*)