Jakarta, Asatu Online – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, keputusan banding diambil karena putusan pengadilan dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta besarnya kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa,” tegasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/12/2024).
Berikut putusan terhadap para terdakwa yang menjadi dasar banding:
1. Tamron alias Aon
Putusan: Penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3,59 triliun subsidair 5 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Barang Bukti: Sebagian dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga.
Biaya Perkara: Rp5.000.
2. Kwanyung alias Buyug
Putusan: Penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Barang Bukti: Aset tertentu dikembalikan kepada terdakwa.
Biaya Perkara: Rp5.000.
3. Hasan Tjie
Putusan: Penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Barang Bukti: Sesuai tuntutan JPU.
Biaya Perkara: Rp5.000.
4. Achmad Albani
Putusan: Penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Barang Bukti: Aset tertentu dikembalikan kepada terdakwa.
Biaya Perkara: Rp5.000.
Para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
JPU menilai putusan tersebut belum mencerminkan keadilan, mengingat kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah serta dampak kerusakan lingkungan yang signifikan akibat tindakan para terdakwa. “Keputusan ini harus mencerminkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat akibat tindak pidana ini,” tambah Harli.
Langkah banding ini diharapkan dapat memberikan putusan yang lebih adil dan menjadi pengingat atas pentingnya perlindungan lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. (*)