Sidang Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

  • Share

Jakarta, Asatu Online – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga terdakwa: Erintuah Damanik, S.H., Heru Hanindyo, S.H., dan Mangapul, S.H.. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Atmadja ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Teguh Santoso, S.H., dengan dua hakim anggota, yakni Toni Irfan, S.H., dan Mardiantos, S.H..

Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 23 Oktober 2024 di kediaman para terdakwa, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Penggeledahan tersebut diduga terkait dengan Lisa Rachmat, penasihat hukum terdakwa dalam perkara suap lainnya, yaitu Gregorius Ronald Tanur, demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resmi, Selasa (24/12/2024).

Saat penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing yang diduga kuat sebagai barang bukti suap. Ketiga terdakwa kemudian ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada 31 Oktober 2024, ketiga tersangka dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta dan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk kelanjutan proses hukum.

Para terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

1. Primair: Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Subsidiair: Pasal 12 B ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

4. Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada sidang pembacaan dakwaan, terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Oleh karena itu, persidangan mereka akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sementara itu, terdakwa Heru Hanindyo melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan. Sidang lanjutan untuk mendengarkan eksepsi dijadwalkan pada Kamis, 2 Januari 2025.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena diduga berkaitan dengan perkara besar lainnya. Proses persidangan akan terus dipantau untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi hukum. (*)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *