Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel Operasi Lilin 2024 untuk Pengamanan Nataru

  • Share

Tangerang, Asatu Online– Polres Metro Tangerang Kota menggelar apel Operasi Lilin 2024 untuk memastikan kesiapan pengamanan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Apel berlangsung di lapangan upacara Markas Polres Metro Tangerang Kota, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, pada Jumat (20/12/2024).

Dipimpin oleh Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, apel ini dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, serta ratusan personel dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Damkar, Senkom, Pokdarkamtibmas, dan Pramuka.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres membacakan amanat Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa apel ini bertujuan untuk memeriksa kesiapan personel dan peralatan dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Pengamanan Nataru tahun ini bersamaan dengan tahapan Pilkada serentak, sehingga perlu antisipasi potensi gangguan lainnya,” ujar Kapolri melalui amanatnya.

Operasi Lilin 2024 akan berlangsung selama 13 hari, mulai 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025, melibatkan 141 ribu personel gabungan dari Polri, TNI, dan mitra terkait. Fokus pengamanan mencakup gereja, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, tempat wisata, hingga lokasi perayaan tahun baru.

“Diharapkan operasi ini mampu memberikan pelayanan prima dan pengamanan optimal bagi masyarakat,” tambah Kapolri.

Di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, sebanyak 1.499 personel gabungan telah disiapkan, terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, BPBD, Senkom, Pokdarkamtibmas, dan Saka Bhayangkara.

Personel akan disebar di empat pos pengamanan (Pospam), tiga pos pelayanan (Posyan), serta titik-titik strategis lainnya untuk memantau situasi wilayah.

“Kegiatan di gereja-gereja dengan jumlah jemaat besar sudah terdata, dan pengamanan akan dilakukan secara ekstra,” jelas AKBP Yolanda Evalyn Sebayang.

Selama libur Nataru, Polri akan melakukan patroli intensif, terutama untuk mengawasi rumah kosong yang ditinggalkan penghuni. Wakapolres mengimbau masyarakat untuk:

Melaporkan keberangkatan kepada Bhabinkamtibmas atau RT/RW setempat untuk membantu pengawasan.

Selain itu, terkait perayaan tahun baru, masyarakat yang berencana memasang kembang api diwajibkan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Hingga saat ini, belum ada permintaan izin pemasangan kembang api di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Namun, kami pastikan pemasangan kembang api selama perayaan tahun baru harus berizin,” tegas Wakapolres. (**)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *