Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar (Foto : Ist)
Cibinong, Asatu Online – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, SH, mengecam keras pelarangan ibadah Natal yang dialami Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Tegar Beriman di Perumahan Cipta Graha Permai, Kabupaten Bogor. Pelarangan ini diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Agama Kabupaten Bogor, yang juga dituding melakukan intimidasi terhadap jemaat.
“Pemerintah Kabupaten Bogor harus segera membuka ruang dialog tanpa menunggu situasi semakin panas. Menghormati hak warga untuk beribadah adalah kewajiban negara. Jangan sampai muncul aksi ekstrem sebagai bentuk protes,” tegas Rahmad Sukendar, Kamis (18/12/2024).
Pelarangan ini memicu kekecewaan besar di kalangan jemaat. Portal menuju lokasi ibadah dilaporkan digembok secara permanen, menghalangi jemaat untuk melaksanakan kegiatan keagamaan.
Rahmad menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.
“Indonesia merdeka karena perjuangan bersama berbagai suku dan agama, bukan karena satu golongan. Persatuan itulah yang menjadi fondasi bangsa ini, dan setiap warga berhak menjalankan keyakinannya tanpa diskriminasi,” ujar Rahmad.
Aksi Protes Dramatis Pdt. Nicky Jefta Wakkary
Kemarahan dan frustrasi akibat insiden ini mencapai puncaknya ketika Pdt. Nicky Jefta Wakkary, SE, M.Th, mengancam akan bunuh diri di depan Kantor Bupati Bogor sebagai bentuk protes. Aksi dramatis ini disaksikan langsung oleh aparat kepolisian, Satpol PP, dan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor.
Ancaman tersebut berhasil dicegah setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor turun tangan menemui Pdt. Nicky. Sekda mengajak berdiskusi di ruang VIP dan berjanji akan memfasilitasi penyelesaian yang memungkinkan jemaat GPdI Tegar Beriman dapat beribadah dengan aman dan nyaman.
Seruan Penyelesaian Cepat dan Adil
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyentuh hak fundamental warga negara. Rahmad Sukendar mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor segera mengambil langkah tegas dan memastikan perlindungan hak beribadah bagi seluruh warga tanpa diskriminasi.
“Negara harus hadir melindungi hak setiap warga untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Kita tidak boleh lagi melihat kejadian serupa di masa depan,” pungkasnya. (**)














