Jakarta, Asatu Online – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), terus menggencarkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Pada Kamis, 19 Desember 2024, empat saksi penting diperiksa untuk memperkuat bukti terkait kasus tersebut.
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
1. ES, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar pada Kementerian Perindustrian RI, yang memiliki keterkaitan dalam pengaturan dan pengawasan industri terkait.
2. SH, Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI periode 2018–2024, diduga mengetahui atau terlibat dalam regulasi serta proses hukum terkait importasi gula.
3. PS, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian periode 2016–2018, yang memiliki kewenangan strategis terkait kebijakan sektor agroindustri.
4. WI, Kepala Auditor Wilayah II Palembang Balai Pengawasan dan Pelayanan Publik (Balrum) Bulog, yang berperan dalam proses audit dan pengawasan logistik gula.
Dugaan Kasus
Kasus ini berawal dari temuan adanya penyimpangan dalam proses importasi gula yang melibatkan oknum di Kementerian Perdagangan dan pihak terkait lainnya. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian besar bagi negara, baik dari segi keuangan maupun tata kelola distribusi bahan pokok. Dalam penyidikan ini, tersangka utama TTL bersama beberapa pihak lain diduga menjadi otak dari praktik korupsi tersebut.
Pemeriksaan keempat saksi ini bertujuan untuk menguatkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyampaikan pentingnya peran saksi dalam mengungkap fakta hukum yang terjadi.
“Langkah ini kami lakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam importasi gula. Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional,” tegas Harli dalam konferensi pers pada Kamis, 19 Desember 2024.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak buruknya terhadap perekonomian nasional dan kestabilan harga bahan pokok. Langkah penyidikan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam melindungi keuangan negara dari praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas.
“Penuntasan kasus ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas tata kelola negara,” tutup Harli.
Kegiatan importasi gula sering menjadi sorotan karena melibatkan tata kelola kompleks yang rentan disalahgunakan. Dalam beberapa kasus, kebijakan impor diduga menjadi celah bagi oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dengan mengorbankan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Agung diharapkan segera menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terbukti bersalah ke pengadilan. Masyarakat pun terus mengawal jalannya proses hukum agar transparansi dan keadilan dapat terwujud. (*)