Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Asep Kosasih Dilimpahkan ke Polda Papua

  • Share
Oplus_131072

Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu (HAMI) Bangka Belitung, Ferriyawansyah, SH., MH., CPCLE. Foto: Istimewa.

Jakarta, Asatu Online – Perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, telah resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Papua. Asep Kosasih sebelumnya dilaporkan oleh Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu (HAMI) Bangka Belitung, Ferriyawansyah, SH., MH., CPCLE, atas dugaan tindak pidana penistaan agama dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an.

Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2624/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 15 Mei 2024. Berdasarkan perkembangan terakhir yang diterima, perkara ini dilimpahkan ke Polda Papua pada tanggal 28 November 2024 karena peristiwa tersebut terjadi di Merauke, Papua, tepatnya di rumah dinas Kepala Otoritas Bandara Wilayah X pada 13 Agustus 2023.

Dalam keterangannya, Ferriyawansyah menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah hukum dan memantau perkembangan kasus ini secara intens. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Polda Metro Jaya telah memeriksa total 19 saksi, termasuk ahli agama dari Kementerian Agama, ahli dari Majelis Ulama Indonesia, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana.

“Kami, HAMI Bersatu, mendesak agar kasus ini ditangani dengan serius dan meminta aparat penegak hukum segera memproses hukum Asep Kosasih serta mencopotnya dari jabatan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Ferriyawansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Sebagai bagian dari langkah advokasi, HAMI Bersatu juga menggelar aksi damai pada hari yang sama di depan Kementerian Perhubungan Udara. Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi terkait kasus ini serta mendorong pemerintah agar tidak menoleransi tindakan yang mencederai nilai-nilai agama.

Aksi damai tersebut berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, sesuai dengan hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998. Pemberitahuan aksi telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

“Kami berharap kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bagi tindakan penistaan agama di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Ferriyawansyah.

Hingga saat ini, Polda Papua belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan setelah perkara ini dilimpahkan. HAMI Bersatu memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. (Wh/Yani)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *