BPi KPNPA RI Desak Jaksa Agung Usut Tuntas Kasus Korupsi Lingga, Kritik Tajam untuk Kejati Kepri

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar (Foto : Ist)

Jakarta, Asatu Online — Ketua Umum BPi KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Lingga. Dalam pernyataannya, Kejati Kepri justru menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dengan alasan jarak dan biaya operasional, sebuah langkah yang dinilai tidak masuk akal dan mencerminkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi.

“Kami mendesak Jaksa Agung segera mengevaluasi kinerja Kejati Kepri. Ada indikasi kuat kasus ini diintervensi oleh pejabat tinggi yang membuatnya mandek. Hal ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Tubagus, Kamis (12/12/2024).

BPi KPNPA RI Tekan Pemerintah Pusat

Sebagai langkah konkrit, BPi KPNPA RI akan menemui sejumlah pejabat strategis, termasuk Menkopolhukam, Komisi Kejaksaan, dan Kepala Staf Kepresidenan, untuk menyampaikan kejanggalan ini. Selain itu, organisasi ini meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan tegas.

“Kami berharap Presiden memberi arahan khusus agar kasus ini dituntaskan. Korupsi di Lingga bukan sekadar masalah hukum lokal, tetapi ancaman serius bagi kepercayaan masyarakat pada pemerintah pusat,” ujar Tubagus.

Kritik Delegasi Kasus ke Kejari Lingga

Delegasi penanganan kasus ke Kejari Lingga dengan dalih jarak dan biaya operasional dinilai BPi KPNPA RI sebagai alasan yang tidak dapat diterima. Menurut Tubagus, penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh kendala teknis semacam itu.

“Ini jelas menunjukkan sikap tidak serius dari Kejati Kepri. Penegakan hukum harus berlandaskan keadilan dan profesionalisme, bukan alasan yang melemahkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Aksi Damai dan Sorotan Dugaan Intervensi

BPi KPNPA RI sebelumnya menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Agung, mendesak Jaksa Agung segera mengambil langkah tegas. Tubagus juga menyoroti dugaan intervensi dari pihak tertentu yang menyebabkan kasus ini mandek.

“Mandeknya kasus ini menimbulkan spekulasi kuat bahwa ada tekanan dari pihak yang berkepentingan. Jika benar, maka ini adalah ancaman serius bagi integritas penegakan hukum,” katanya.

Harapan pada Jaksa Agung

BPi KPNPA RI menuntut Jaksa Agung segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus korupsi di Kabupaten Lingga. Menurut Tubagus, kasus ini adalah ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi yang telah menjadi musuh utama pembangunan.

“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas. Penegakan hukum harus bebas dari intervensi, berjalan transparan, dan berkeadilan,” tegas Tubagus.

Publik kini menantikan tindakan nyata dari Jaksa Agung dan pemerintah pusat untuk membuktikan bahwa hukum di Indonesia masih dapat diandalkan dalam memberantas korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *