Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang atas Nama ARPG

  • Share
Oplus_131072

Jakarta, Asatu Online – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG. Proses tersebut berlangsung pada Senin (9/12/2024) di Kejaksaan Negeri Indramayu.

Tersangka ARPG diduga kuat terlibat dalam tindak pidana terkait yayasan dan pencucian uang selama periode 2014 hingga 2023. Perbuatan tersebut dilakukan di lingkungan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

ARPG didakwa melanggar Pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam tahap penyerahan ini, tersangka ARPG resmi dikenakan penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari, mulai 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor PRINT-4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., bekerja sama dengan JPU dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Indramayu. Mereka saat ini mempersiapkan penyusunan surat dakwaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengonfirmasi proses hukum ini dalam keterangannya pada Selasa (10/12/2024).

“Proses hukum terhadap tersangka ARPG akan terus kami tindaklanjuti dengan tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan profesional untuk mencapai rasa keadilan,” ujar Harli.

Proses hukum terhadap ARPG menjadi sorotan sebagai upaya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana pencucian uang yang merugikan masyarakat dan negara. (Wh)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *