Jakarta, Asatu Online – Ketua RW Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Lukman Jaya, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan, disebut melakukan intimidasi terhadap korban, Rati, agar bersedia berdamai.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Pius Situmorang, yang menyebut adanya upaya memaksa korban menandatangani surat kesepakatan yang diduga direkayasa oleh pihak tersangka.
“Korban diintimidasi untuk menandatangani kesepakatan dan dilarang melibatkan kuasa hukumnya yang selama ini mendampingi,” ujar Pius dalam keterangannya, Selasa (10/12).
Menurut Pius, surat kesepakatan tersebut dibuat atas inisiatif pihak tersangka tanpa melibatkan kuasa hukum korban. Bahkan, isi surat itu tidak mewajibkan pihak korban untuk mencabut laporan pidana. Namun, tindakan ini justru dinilai melanggar hukum.
“Saya mengecam tindakan intimidasi semacam ini, karena melanggar Peraturan Kapolri tentang Restorative Justice. Polisi harus tetap profesional dan segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan agar mencapai tahap P21,” tegas Pius.
Pius menambahkan, poin-poin dalam surat kesepakatan tersebut tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Ia menilai, upaya rekayasa yang dilakukan oleh kuasa hukum tersangka justru berpotensi menciptakan masalah baru.
“Kesepakatan ilegal ini adalah bentuk rekayasa yang jauh dari keadilan. Tindakan seperti ini malah bisa menjadi obstruction of justice, yang menghalangi proses penyidikan,” tegasnya.
Pius juga meminta pihak kepolisian mengabaikan surat kesepakatan yang dinilai tidak sah dan tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Awal Kasus
Kasus ini bermula ketika korban, Rati, bersama suaminya, yang berprofesi sebagai pedagang ayam potong, diduga ditipu oleh Lukman Jaya. Tersangka menawarkan penggadaian tujuh rumah kontrakan di Kampung Klingkit, Cengkareng, Jakarta Barat, sebagai imbalan uang.
“Awalnya, Ketua RW itu memaksa dan mengiming-imingi kami dengan gadai rumah kontrakan. Meski sempat menolak, kami akhirnya terpengaruh dan menyerahkan uang Rp120 juta,” ungkap Rati.
Rati menuturkan bahwa uang tersebut dikumpulkan selama delapan tahun dari hasil usaha kecilnya. Namun, hingga kini uang itu tidak dikembalikan oleh tersangka.
Tersangka Lukman Jaya kini telah ditahan oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/6648/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Korban berharap kasus ini segera diselesaikan dan uang mereka dikembalikan. “Kami hanya ingin keadilan dan uang kami dikembalikan. Uang itu adalah hasil kerja keras kami selama bertahun-tahun,” ujar Rati penuh harap. (Tim)