Tubagus Rahmad Sukendar ( Foto : Istimewa)
Jakarta, Asatu Online – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) memberikan apresiasi kepada Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Supriyono. Ia dinilai telah menyampaikan keterangan secara transparan berdasarkan data valid di hadapan anggota Komisi III DPR RI terkait insiden penembakan siswa SMKN 4 Semarang.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyebut langkah Kombes Pol Aris Supriyono sebagai bukti masih adanya sosok perwira Polri yang menjunjung tinggi integritas. “Kami bangga dengan keberanian Kombes Aris yang secara jujur mengungkap fakta kronologi kejadian. Hal ini membuktikan bahwa transparansi dalam tubuh Polri masih ada,” ujar Tubagus, Selasa (10/12).
Sikap berbeda justru ditunjukkan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. Dalam keterangannya, Kapolrestabes menyebut penembakan tersebut sebagai bentuk pembelaan diri oleh anak buahnya. Pernyataan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk BPI KPNPA RI.
Tubagus mengecam keras pernyataan Kapolrestabes yang dinilainya mencoreng citra Polri di mata masyarakat. “Tindakan Kapolrestabes membela pelaku justru memperburuk kepercayaan publik terhadap Polri. Sebagai pimpinan, seharusnya ia bersikap tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan bawahannya,” tegasnya.
BPI KPNPA RI mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolrestabes Semarang dari jabatannya. “Kapolri harus mengambil langkah tegas. Mencopot Kapolrestabes adalah langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tambah Tubagus.
Menurut Tubagus, kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan internal di Polrestabes Semarang. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kasus penembakan ini terjadi pada Minggu (24/11) dini hari saat polisi berusaha membubarkan tawuran antar kelompok gangster di Semarang Barat. Insiden tersebut menyebabkan seorang siswa SMKN 4 Semarang, GRO, meninggal dunia akibat luka tembak, sementara tiga siswa lainnya mengalami luka-luka.
BPI KPNPA RI menilai, tindakan polisi dalam insiden ini tidak dapat dibenarkan. “Penembakan terhadap siswa tidak bisa dianggap sebagai pembelaan diri. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya,” tegas Tubagus.
Langkah transparan yang dilakukan Kombes Pol Aris Supriyono di hadapan Komisi III DPR RI mendapat pujian dari berbagai kalangan. Tubagus mengapresiasi upaya Komisi III DPR RI yang turut memanggil Kapolrestabes Semarang untuk dimintai keterangan.
“Langkah Komisi III DPR RI sangat penting untuk mengevaluasi kinerja Polri secara menyeluruh. Kami berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki pengawasan dan profesionalisme anggota Polri,” ujar Tubagus.
BPI KPNPA RI juga menyerukan penanganan kasus ini secara transparan. Menurutnya, proses hukum terhadap oknum pelaku harus dilakukan secara adil agar keadilan dapat terwujud bagi keluarga korban.
“Kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Transparansi adalah kunci agar institusi Polri tetap dihormati,” ungkap Tubagus.
Insiden ini memicu gelombang protes dari masyarakat. Banyak pihak menilai Polri harus segera melakukan pembenahan besar-besaran untuk menghindari kasus serupa di masa mendatang.
BPI KPNPA RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tubagus meminta Polri memperketat pengawasan terhadap anggotanya, terutama dalam menangani situasi darurat seperti pembubaran tawuran.
“Kami tidak akan berhenti hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Kasus ini adalah pengingat bahwa Polri harus selalu menempatkan profesionalisme dan keadilan sebagai prioritas utama,” pungkas Tubagus.
Kasus penembakan ini menjadi refleksi besar bagi Polri. Tidak hanya menunjukkan kelemahan dalam pengawasan internal, tetapi juga menantang institusi ini untuk memulihkan citranya di mata masyarakat. Keadilan harus ditegakkan, dan kepercayaan publik harus kembali diperjuangkan. (**)