SAYA BUKAN KORUPTOR Lea Lindrawijaya Suroso: “Saya Dikriminalisasi atas Tuduhan yang Tidak Saya Lakukan”

Lea Lindrawijaya Suroso. Foto: Dokumentasi

Batam, Asatu Online – Obsesi Lea Lindrawijaya Suroso untuk mencetak generasi muda yang kompeten, tangguh, dan berintegritas harus terhenti oleh persoalan hukum yang ia anggap sebagai upaya kriminalisasi. Sebelum tuduhan korupsi menghampirinya, Lea adalah Kepala SMKN 1 Batam, sebuah sekolah vokasi yang dikenal sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia berkat berbagai pencapaian.

Namun, semuanya berubah sejak pemberitaan kontroversial menyeruak pada Januari 2022. Lea dituduh membeli kendaraan pribadi mewah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meskipun telah memberikan klarifikasi kepada media, tuduhan itu justru berkembang menjadi kasus hukum.

“Berita itu tidak benar, bahkan kami menemukan bahwa ada oknum tertentu yang sengaja menyebarkan informasi tersebut demi kepentingan tertentu,” ujar Lea dalam wawancara eksklusif pada Senin (9/12/2024).

Puncak dari permasalahan ini adalah panggilan Kejaksaan Negeri Batam kepada Lea dan dua bendahara sekolah untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana sekolah tahun 2017 hingga 2019. Lea menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan semua dokumen yang diminta dan mengajukan audit menyeluruh kepada Inspektorat dan pemerintah daerah. Namun, permintaan tersebut tak kunjung direspons.

Lea menegaskan bahwa dana yang menjadi sorotan berasal dari SPP dan sumbangan masyarakat, yang berdasarkan peraturan perundangan bukanlah uang negara. Hal ini diperkuat oleh saksi ahli dari Kemendikbud yang menyatakan bahwa penggunaan pasal tindak pidana korupsi dalam kasus ini tidak tepat.

“SPP dan sumbangan adalah hasil kontribusi masyarakat. Menggunakan pasal Tipikor dalam kasus ini adalah keliru,” tegasnya.

Lea juga menyayangkan fakta bahwa dana sebesar Rp468 juta, yang dituding digunakan untuk kepentingan pribadi, justru dipakai untuk kebutuhan guru dan sekolah, termasuk kegiatan peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan bantuan sosial.

“Jika ini dianggap korupsi, mengapa pihak lain yang terlibat tidak ikut diproses? Semua guru dan staf yang menerima manfaat dari dana ini seharusnya juga disidang,” tambahnya.

Lea dan bendahara BOS akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, putusan banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, hingga kasasi Mahkamah Agung. Selain dipenjara, ia diwajibkan mengembalikan dana yang dianggap merugikan negara.

“Saya merasa dikriminalisasi. Seluruh bukti, saksi ahli, dan fakta persidangan tidak dihiraukan. Hukum seperti berjalan di luar logika keadilan,” katanya penuh keprihatinan.

Meski kecewa dengan keputusan hukum, Lea tetap percaya bahwa keadilan sejati akan terungkap. Ia berharap agar masyarakat memahami bahwa perjuangannya selama ini murni demi pendidikan generasi bangsa.

“Saya bukan koruptor. Saya hanya seorang pendidik yang ingin menciptakan siswa-siswa berintegritas. Namun, mimpi saya direnggut oleh tuduhan yang tidak saya lakukan,” tutupnya dengan penuh harap.

Kisah ini menjadi cerminan betapa pentingnya sistem hukum yang adil dan transparan, serta perlunya perlindungan bagi para pendidik yang bekerja dengan penuh dedikasi. Lea Lindrawijaya Suroso berharap keadilan dapat kembali ditegakkan di tengah badai yang ia hadapi. (Budi Setiawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *