Skandal Jembatan Sungai Tapah: CV Pilar Permata Abadi Terancam Diblacklist!

  • Share

Ketapang, Asatu Online -Pembangunan lanjutan Jembatan Sungai Tapah di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, kembali menuai kegagalan. Proyek bernilai fantastis Rp4,88 miliar yang dikerjakan oleh CV Pilar Permata Abadi ini mangkrak untuk kedua kalinya setelah sebelumnya gagal pada tahun anggaran (TA) 2023. Kondisi proyek yang terbengkalai memicu kemarahan publik, dengan seruan agar kontraktor segera diblacklist dan diaudit oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Proyek ini dijadwalkan selesai pada 15 Desember 2024, namun hingga kini progresnya jauh dari harapan. Berdasarkan pantauan di lapangan, abutmen masih dalam kondisi setengah jadi, besi tulangan berkarat, dan lantai kerja sudah retak. “Tidak ada tanda-tanda keseriusan dari kontraktor. Besi berserakan, material tidak ada, bahkan alat pancang pun tidak tersedia di lokasi,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Sabtu (7/12).

Kondisi di lapangan semakin memprihatinkan. Pekerjaan penimbunan dan pemancangan belum dimulai, dan sebagian besar pekerja telah meninggalkan proyek. “Selama lebih dari sebulan terakhir, aktivitas proyek terhenti total. Pekerja memutuskan mogok karena material tidak kunjung tiba, ditambah gaji mereka yang belum dibayarkan,” ungkap sumber yang dekat dengan proyek tersebut.

Masalah utama diyakini berasal dari kurangnya koordinasi antara kontraktor dengan pihak-pihak terkait. CV Pilar Permata Abadi diduga membawa material tanpa izin dari perusahaan tambang pasir kuarsa di sekitar lokasi proyek. “Sejak awal, kontraktor gagal menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan maupun pemerintah desa. Akibatnya, proyek ini terhenti di tengah jalan,” jelas salah satu narasumber.

Skandal ini memicu dugaan adanya penyimpangan anggaran. Proyek yang sudah dua kali dianggarkan dan dua kali menerima pencairan dana justru berakhir mangkrak. “Ini jelas mengindikasikan adanya potensi korupsi. Kontraktor tampaknya hanya mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan situasi,” tegas seorang warga yang mengikuti perkembangan proyek ini.

Tidak hanya proyek Jembatan Sungai Tapah, CV Pilar Permata Abadi juga diduga bermasalah di proyek lain di berbagai daerah. “Kontraktor ini sering memenangkan tender tetapi gagal menyelesaikan pekerjaannya. Ini sudah menjadi pola yang merugikan keuangan negara,” tambah sumber anonim.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang turut menjadi sorotan. Agus Parwanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dianggap lalai dalam pengawasan proyek. “PPK jarang berada di lokasi dan sulit dihubungi. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan proyek ini,” kritik salah seorang pengamat.

Desakan agar pemerintah bertindak tegas semakin menguat. Masyarakat meminta APH, khususnya Tipikor Polres Ketapang, untuk segera mengaudit proyek ini dan mengambil langkah hukum terhadap CV Pilar Permata Abadi. “Perusahaan ini sudah dua kali gagal dengan anggaran besar. Jika tidak diblacklist, mereka akan terus merugikan negara,” tegas salah seorang aktivis setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak CV Pilar Permata Abadi maupun DPUTR Ketapang. Tim media terus menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap fakta di balik kegagalan proyek ini. Tanpa tindakan tegas, masyarakat khawatir pembangunan Jembatan Sungai Tapah hanya akan menjadi monumen kegagalan, bukan infrastruktur yang bermanfaat bagi rakyat.(Dedi)

Loading

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *