Jakarta, Asatu Online – Perseteruan antara PT Bintang Makmur Logistik (BML) dan PT Astra Credit Companies (ACC) terus memanas. PT BML menegaskan bahwa hak jawab ACC Finance terkait dugaan perampasan unit kendaraan dan pengeroyokan tidak akan menggugurkan proses hukum pidana yang tengah berjalan.
PT BML telah melaporkan kasus ini ke Polsek Gunung Putri (LP: STPL/01007/B/XI/2024/SPKT/Polsek Gn. Putri/Polres Bogor) atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, serta ke Polres Bogor (LP: STPL/B/2180/XI/2024/SPKT/Rest.Bogor/Polda Jabar) terkait dugaan perampasan kendaraan oleh debt collector ACC Finance.
Hak Jawab ACC Finance
Dalam hak jawabnya yang diterbitkan pada 3 Desember 2024, Riadi Prasodjo, EVP Corporate Communications ACC Finance, mengakui bahwa PT BML merupakan debitur ACC yang mengalami tunggakan angsuran selama 58 hari. Menurut Riadi, ACC telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk kunjungan ke rumah, kantor, dan pool PT BML, namun tidak mendapatkan respons positif.
“Pada 13 November 2024, perwakilan PT BML mengunjungi kantor ACC untuk menyelesaikan pembayaran, namun tidak ada pembayaran yang dilakukan. Penagihan kemudian dilimpahkan kepada Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF),” jelas Riadi.
Ia menegaskan bahwa tindakan ACC telah sesuai dengan prosedur UU Jaminan Fidusia Pasal 29, yang mengatur bahwa eksekusi terhadap objek jaminan dapat dilakukan jika debitur wanprestasi.
Klarifikasi PT BML
Gultom, Manajer Operasional PT BML, mengonfirmasi adanya tunggakan angsuran, namun membantah tuduhan bahwa pihaknya tidak memiliki itikad baik. Ia menyebutkan telah mencapai kesepakatan dengan ACC untuk melunasi tunggakan pada 29 November 2024.
“Tanggal 13 November 2024, saya bertemu Erwin dari ACC untuk mengonfirmasi komitmen pembayaran. Namun, pada 15 November 2024, kami diberitahu bahwa permintaan kami ditolak, dan sore harinya terjadi perampasan unit secara paksa,” ujar Gultom.
Ia juga menyebutkan bahwa insiden tersebut melibatkan intimidasi, penganiayaan, dan pengeroyokan terhadap Bona, salah satu staf legal PT BML, di dekat kantor ACC Finance Kota Wisata.
Kuasa Hukum: Pidana Tetap Jalan
Kuasa hukum PT BML, Antony Silaban, menegaskan bahwa hak jawab ACC Finance tidak dapat menghapus unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Perampasan kendaraan di jalan, intimidasi, hingga pengeroyokan adalah tindak pidana yang berdiri sendiri. Kami pastikan proses hukum di Polsek Gunung Putri dan Polres Bogor tetap berjalan,” tegas Antony.
Ia juga mengkritik ACC atas tindakan yang dinilainya tidak menghormati kesepakatan sebelumnya. “Komitmen pembayaran sudah dibuat, tetapi eksekusi sepihak tetap dilakukan. Ini jelas pelanggaran hukum,” tambahnya.
Babak Baru Perseteruan
Perseteruan antara PT BML dan ACC Finance kini memasuki fase krusial. Dengan laporan pidana yang masih berjalan, konflik ini menjadi ujian penerapan hukum dalam sengketa antara perusahaan dan lembaga pembiayaan.
PT BML berharap proses hukum dapat berjalan adil, sementara ACC Finance tetap berpegang pada prosedur fidusia yang mereka klaim telah dijalankan sesuai aturan.
Polemik ini tak hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga menguji komitmen kedua belah pihak dalam menyelesaikan perselisihan secara profesional dan bermartabat. (***)